Masyarakat Desa Tada Pertanyakan Anggaran Pupuk dari Dana Desa

Ilustrasi uang, sumber: Google

Menia, Pelopor9.com – Masyarakat pertanyakan Anggaran Dana Desa untuk pengadaan Pupuk di Desa Tada, Kecamatan Sabu Tengan pada tahun 2018 dan tahun 2019. Pasalnya, pupuk yang diusulkan oleh masyarakat tidak sesuai dengan yang dibagikan. Dan juga belum ada pengembalian uang yang dipinjamkan untuk pengadaan pupuk pada tahun 2019.

 

Hal ini disampaikan oleh Melkianus Kana Mangngi, kepada media ini, di Desa Tada, Sabtu (3/10/20).

 

Melkianus katakan, Pemerintah Desa Tada pada tahun 2018 menganggarkan Dana Desa untuk pengadaan pupuk bagi masyarakat dan disepakati jenis pupuknya yakni Pupuk Urea dan Poska. Namun yang dibagikan adalah Pupuk jenis Poska dan ZA (Amnoniun Sulfate) yang harganya jauh dibawah pupuk Urea.

 

“ Kita usulkan Urea dan poska, yanag dibagikan ke kami masyrakat Poska dan ZA dan sudah pasti harganya berbeda, lalu dana sisa dari harga pupuk Urea itu kemana, sampai hari ini kami belum dapat penjelasan soal dana itu”kata dia

 

Dijelaskannya, harga ZA hanya berkisar pada Rp. 85.000 per karung, sementara harga pupuk Urea Rp. 105. 000 per karung sehingga terjadi selisih Rp. 20.000, karena selisih harga tersebut sehingga dirinya menolak untuk tanda tangan kuitansi.

 

“Kami dengar bahwa kelebihan itu, untuk biaya angkutan ke setiap dusun dan buat saya itu tidak masuk akal”katanya

 

Dtambahkannya, masyarakat telah meminta agar pemerintah memberikaan penjelan kepada masyarakat tentang masalah tersebut, tetapi tidak pernah dengar oleh pemerinta Desa Tada.

 

“kami masyarakat minta rapat dan jelaskan soal itu, tapi kepala Desa tidak ambil pusing, waktu mereka rubah jenis pupuk juga tidak ada rapat untuk minta persetujuan masyarakat”tegasnya.

 

 

Selain itu katanya, pada tahun 2019, Desa Tada kembali meminta kepada masyarakat uang untuk pembelian pupuk, degan alasan Dana Desa untuk pembelian pupuk tersebut belum bisa dicairkan. Tetapi sampai saat ini belum diganti.

 

“Tahun 2019 kemarin juga, desa Tada minta uang di kami untuk beli pupuk karena Dana Desa belum caair dan janji akan diganti setelah dana cair tapi sampai hari ini belum diganti juga” kesalnya’

 

Sementara TPK Desa Tada tahun 2018 dan 2019, Mesak Ga Rata, menjelaskan bahwa sisa selisih harga dari Pupuk ZA digunakan untuk biaya angkutan. Sementara untuk 2019 karena belum ada pencairan Dana Desa yang dianggarkan untuk pembelian pupuk sehingga terlebih dalu mamakai uang masyarakat.

 

“untuk uang sisa dari pupuk itu, katanya bayar dobel angkutan, itu penjelasan dikami saat itu. Tapi tahun 2019 itu karena belum ada pencairan makanya minta dkuan uang masyarakat dan akan diganti kalau Dana Desa sudah cair”katanya

 

Sementara Kepala Desa Tada, Yohanes Kore Mata yang dihubungi melalui telpon selulernya, membantah hal tersebut, karena semua dilakukan secara musyawarah bersama masyarakat dan bukti pertanggujawabannya jelas sehingga tidak ada yang menyalahi aturan.

 

“Pupuk Area stoknya habis jadi ganti dengan ZT jadi memang ada kelebihan uang dan kelebihan itu diatur sama-sama dengan pengecer untuk uang angkutan ke setiap dusun karena tidak ada anggaran untuk ke setiap” ujarnya.

 

Sementara untuk tahun 2019 sendiri, menurutnya permintaan uang kepada masyarakat karena belum ada pencairan sehingga disepakti bersama untuk pakai uang dari masyarakat, dengan perjanjian akan dikembalikan setelah ada pencairan.

 

“Kita minta itu tidak ada paksaan, dan kita akan ganti setelah ada pencairan dan mungkin dalam satu atau dua hari kedepan sudah ada pencairan sehingga kita bisa ganti uang masyarakat”katanya. R-2).