Supervisi KPK, Penyidik Polda NTT Kembangkan Penyidikan Kasus Bawang Malaka

Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe, Foto: is

Malaka, Pelopor9.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkantor di Markas Polda NTT dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk melakukan supervisi sejumlah kasus dugaan korusi di NTT termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan Benih Bawang Merah di Kabupaten Malaka.

 

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun ketika dihubungi wartawan via telpon seluler, akhir pekan lalu membenarkan KPK berkantor di Markas Polda NTT dan Kejati NTT dalam rangka supervisi sejumlah kasus dugaan korupsi di NTT, termasuk kasus bawang merah yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4, 9 miliar.

 

ARAKSI mengapresiasi KPK karena sudah menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan untuk memperlancar pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Bawang Merah dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018 kurang lebih sebesar Rp 10, 6 miliar.

 

Diharapkan, penyidik segera mem-P21-kan kasus tersebut agar kembali melakukan penahanan sembilan tersangka dan memeriksa tersangka baru yang sudah ditetapkan jauh sebelumnya. Memang, ada tersangka baru, sehingga perlu diperiksa dan ditahan.

 

Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe belum memberi komentar hingga saat ini ketika dikonfirmasi wartawan via pesan whatsApp dari ponselnya, Senin (9/11/20). Namun, sebagaimana yang diberitakan media ini, beberapa waktu lalu, Kombes Pol Yudi sudah menegaskan ada penambahan tersangka baru kasus Bawang Malaka.

 

Meski belum dilakukan penahanan, nama tersangka baru itu sudah diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT.

 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp dari ponselnya, Senin (9/11/20) mengatakan perkembangan penanganan kasus Bawang Malaka masih di tangan penyidik Polda NTT. (R-1/ans)