Soal Proyek Jalan Botin Leobele Malaka, Kabid Bina Marga Siap Beri Keterangan

Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen

Malaka, Pelopor9.com – Perkara proyek pekerjaan lapen sepanjang ruas jalan Desa Botin Maemina dan Kantor Camat Botin Leobele kabupaten Malaka sudah dilaporkan ke Polres Malaka.

 

Proyek ini menelan anggaran kurang lebih senilai Rp 4,1 miliar dari dana alokasi khusus (DAK Kerjasama Pihak Ketiga) Tahun 2018.

 

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Kabupaten Malaka, Lorens Haba mengaku siap memberikan keterangan di hadapan penyidik.

 

"Nanti disampaikan saja di polisi saja karena sudah di ranah hukum biar jelas dan tidak terjadi opini-opini yang keliru," kata Kabid Lorens via balasan pesan WhatsApp yang diterima Wartawan, Kamis (9/4/20) sore.

 

Selanjutnya, Kabid Lorens mengajak agar para wartawan menulis berita sesuai data yang akurat hasil klarifikasi di polisi. Lorens tidak mau berkomentar banyak, karena kasus ini sudah ditangani Penyidik Polres Malaka.

 

"Jadi, saya tidak mau atau belum mau diwawancarai mendahului klarifikasi di polisi karena sudah di ranah hukum,"tandas Kabid Lorens.

 

Kuasa Hukum PT Timor Indo Raya Kupang, Ferdinandus Eduardus Tahu Makten kepada wartawan, Kamis (9/4/20) sore, mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah data terkait proses serah terima pekerjaan proyek seratus persen, dokumen pencairan baik berupa surat perintah membayar (SPM) dan surat perintah pencairan dana (SP2D).

 

Namun, kata Ferdinandus, perusahan yang mengerjakan proyek tersebut belum menerima uang sesenpun melalui rekening yang disediakan untuk pekerjaan proyek tersebut.

 

"Kita punya data yang akurat. Bahkan ada dokumen yang menyatakan bahwa sudah dilakukan pencairan dana tahap dua. Dana tahap satu saja, kita tidak tahu. Terus sudah cair lagi tahap dua. Ini uang ada dimana sekarang," jelas Ferdinandus.

 

Data yang dihimpun, Kamis (9/4/20) menyebutkan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Kabupaten Malaka, Lorens Haba disebut-sebut mengirim pesan singkat WhatApps dari ponselnya kepada Bupati Malaka Stefanus Bria Seran terkait pencairan dana proyek peningkatan jalan pedesaan Botin Maemina-Kantor Camat Botin Leobele.

 

Pesan itu dikirim agar dana proyek yang dikerjakan PT Timor Indo Raya Kupang dicairkan secara bertahap. Namun, Bupati Stefanus memberi petunjuk supaya anggaran tidak boleh dicairkan sesuai waktu yang ditentukan pada Desember.

 

Dalam balasan pesan WhatsApp kepada Kabid Lorens, Bupati Stefanus memerintahkan supaya dibuat pernyataan yang menerangkan bahwa pekerjaan sudah selesai dan pembayaran anggaran proyek yang mestinya sesuai batas waktu bisa ditunda dengan alasan tidak ada aktivitas kantor.

 

Bupati Stefanus menghendaki agar pencairan dana proyek tahap pertama ditunda dan dapat dicairkan pada Januari 2020. Demikian pun, pembayaran tahap tahap dua dan tahap tiga pada tahun 2020.

 

Komunikasi Kabid Lorens dan Bupati Stefanus terkait pencairan anggaran proyek jalan Botin via pesan WhatsApp tersebut tersebar luar dan diterima wartawan, Kamis (9/4/20) siang. (R-1/ans)