WALHI NTT: Kekerasan Aparat Kepolisian atas Konflik Lahan Waduk Lambo Sebuah Kejahatan.   

Ilustrasi Kekerasan Aparat Kepolisian, Foto: Sumber Google

 

Kupang, Pelopor9.com - Keterlibatan kepolisian dan TNI dalam proses relokasi dan pengukuran lahan untuk proyek Waduk Lambo Kabupaten Nagekeo NTT yang berujung kekerasan itu adalah sebuah kejahatan.

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Advokasi WALHI NTT Umbu Tamu Ridi, melalaui rilis resmi yang diterima media ini, Kamis (14/10/21).

 

Dikatakannya, perlakuan terhadap masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo terutama perempuan dalam kasus proyek waduk lambo sama skali tidak dapat dibenarkan.

 

“Kasus ini menjadi kasus besar sumber daya alam di NTT yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Ditegaskannya, masyarakat sebagai korban represifitas aparat kepolisian, sama sekali tidak mendapat perlindungan apapun. Harusnya, aparat kepolisian bertugas untuk mengamankan para pihak, antara masyarakat dan pemerintah dan Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai pemrakarsa proyek Waduk Lambo.

 

Walhi NTT sebagai organisasi lingkungan hidup, menyayangkan tindakan-tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam konflik lahan tersebut. Sebagai institusi kepolisian seharusnya menjadi penengah, para pihak memiliki kepentingan, namun harus digarisbawahi bahwa masyarakat sebagai pihak yang menguasai dan memiliki lahan tersebut harus benar-benar didengar.

 

“Jika masyarakat tidak setuju maka jalan keluarnya adalah pemerintah harus mencari alternatif lain”tulisnya.

 

Masyarakat adat, Rendu, Ndora dan Lambo yang berjuang menolak rencana proyek pembangunan Waduk Lambo adalah mereka yang benar-benar pemilik lahan yang bergantung sepenuhnya pada tanah dan lahan tersebut.

 

Kesatuan masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo telah memberikan opsi lain untuk pindahkan rencana proyek itu ke tempat lain agar sumber-sumber pinghidupan masyarakat tetap dinikmati, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pemerintah, malah sampai hari ini para pemilik lahan dianggap sebagai provokator dan musuh pemerintah.

 

Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap ibu-ibu saat aksi penolakan terjadi adalah sebuah kejahatan, Walhi NTT mengecam tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh apara kepolisian, Kepolisian adalah alat negara yang harus hadir sebagai penegah dan menjadi pengayom masyarakat, tidak bertindak sebaliknya.

 

Oleh karena itu, sebagai organisasi masyarakat sipil, WALHI menuntut:

1.      Kapolda NTT segera menarik seluruh aparat kepolisian polres Nagekeo dan satuan Brimob dari lokasi Proyek Waduk Lambo

2.      Tindak tegas oknum kepolisian dan oknum satuan Brimob yang melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo

3.      BWS, Pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo dan Pemerintah daerah NTT segera menghentikan segala proses pembangunan Waduk Lambo yang mengorbankan Hak masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo. (R-2/*).