EDITORIAL : Fenomena Kabag PEM Malaka   

Wartawan Pelopor9 Kabupaten Malaka

 

Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Setda Malaka, Rocus Gonsales Funay Seran disoroti publik saat ini. Dia (red, Rocus) ditetapkan sebagai tersangka karena cukup bukti dalam keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap aparat sipil negara (ASN), Hieronimus Vincentius Seran alias Rony, Jumat (24/9/21) lalu. Rocus, cs mengenderai mobil dinas dengan nomor polisi DH 9003 WJ menuju kediaman Rony yang beralamat di Translok D Desa Harekakae Kecamatan Malaka Tengah. Tiba di sana, aduh mulut dan otot terjadi, baik di kamar keluarga hingga ruang tamu.

 

Yang namanya tindakan melawan hukum tidak akan lepas dari perhatian dari polisi. Rony melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reskrim Polres Malaka dan selanjutnya diproses hukum. Rokus, cs ditetapkan tersangka dan berkasnya di-P21 serta penyerahan para tersangka dan barang bukti (BB) dilakukan penyidik Polres Malaka ke Kejaksaan Negeri Belu, hari ini (Jumat, 26/11/21). Rocus, cs disangkakan pasal 170 dan 351 KUHP junto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

 

Publik pun bertanya lewat media sosial, alasan apa sehingga Rocus belum dinonjobkan dari jabatan Kabag Pem Setda Malaka? Pertanyaan dan komentar miring mengemuka dan seolah-olah memaksa supaya Rocus dinonjobkan sama halnya dengan masalah ASN lain di antaranya Ferdynandus Rame, Kadis Dukcapil Malaka.

 

Sebegaìmana diberitakan, Mikhael Feka, pengamat hukum Unika Widya Mandira Kupang memberi klarifikasi bahwa boleh belum dinonjobkan dari jabatan jika yang bersangkutan belum ditahan. Di sisi lain, pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek meminta pejabat ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mengundurkan diri dari jabatan karena alasan etika pemerintahan. Seorang pejabat harus memberi teladan dalam melakukan pelayanan publik.

 

Komentar miring masih mengemuka dengan harapan Bupati dan Wakil Bupati saat ini bisa menyikapi sesuai aturan dan pertimbangan yang mendasar untuk menjawab atensi publik yang mengemuka saat ini. Melalui media sosial, publik masih memberi atensi terhadap masalah Rocus. Entah apa alasannya? Kìta belum tahu hingga saat ini. Semua pihak perlu menyikapi sesuai aturan. ASN atau pejabat yang bersalah, perlu disanksi seturut undang-undang untuk memberi efek jera. Jangan sampai muncul masalah yang sama atau masalah lain yang berkaitan dengan interaksi sosial, integritas dan moral, korupsi dan penyalahgunaan uang negara. Masalah-masalah itu bisa muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Bisa terjadi, karena tidak ada yang tersembunyi di bawah matahari? (Mans Nahak/*).