Pemkab Malaka Beberkan Data Pertanggungjawabankan Publik Dana Covid-19

Suasana Rapat Pemaparan Laporan Dipimpin Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, S.Sos

Malaka, Pelopor9.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka tidak menutup-nutupi data keuangan pemanfaatan dana berjumlah Rp 36 milyar untuk percepatan penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Langkah konkrit Pemkab Malaka itu diwujudkan dalam rapat pemaparan data pertanggungjawaban keuangan yang melibatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pekerja media serta pengumuman rincian pemanfaatan keuangan Covid-19 kepada publik untuk diketahui.

 

Sesuai pantauan, rapat pemaparan laporan itu dipimpin Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, S.Sos yang akrab dikenal Kim Taolin yang berlangsung di ruang rapat Bupati Malaka, Senin (13/12/21). OPD leading sektor seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka memaparkan data pemanfaatan uang Covid-19 dalam rapat tersebut dan disaksikan pula Sekda Malaka, Donatus Bere, SH, para asisten dan staf ahli lingkup Pemkab Malaka.

 

Ternyata, "rahasia" pemanfaatan dana Covid-19 itu diumumkan kepada publik melalui siaran pers yang disampaikan Sekda Donatus kepada para pekerja media di ruang kerjanya, Selasa (14/12/21). Para pekerja media mengumumkan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemkab Malaka kepada masyarakat Malaka tentang berapa alokasi anggaran Covid-19, jumlah dana yang sudah dan belum digunakan.

 

Dirincikan, total dana pemanfaatan dua baik bencana Seroja maupun penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 37. 011. 963. 165. Dari jumlah ini, telah digunakan Rp 16. 422. 896. 955 dan belum digunakan sebesar Rp 20. 589. 066. 249. "Ini total semua dana yang digunakan untuk bencana Seroja dan Covid-19," ujarnya.

 

Dijelaskan, uang covid tidak bisa dikorupsi karena dipantau langsung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Tidak mungkan ada korupsi, karena pemanfaatan dana Covid-19 dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yakni pengajuan rencana anggaran belanja dan di-review pemeriksaannya oleh Inspektorat Kabupaten Malaka.

 

"Jadi, jangan bilang, bupati, wakil, sekda dapat honor dari Covid-19 untuk perjalanan dinas," tandas Sekda Donatus mengklarifikasi informasi miring yang beredar di media sosial saat ini. (R-1/ans)