Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba
Seba, Pelopor9.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, melakukan tindakan pencegahan terkait adanya penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) pendemi Covid-19 untuk kepentingan Pilkada Sabu Raijua tahun 2020.
Pencegahan dilakukan dengan mengeluarkan surat himbauan, kepada Bupati sebagai calon petahana dalam Pilkada Sabu Raijua tahun 2020. Supaya tidak memanfaatkan bantuan bencana Covid-19 untuk kepentingan politik.
“Kami keluarkan suart itu sebagai langkah pencegahan, agar Sabu Raijua tidak seperti daerah lain di Indoensia, diduga salah gunakan Bansos Covid-19 untuk kepentingan Pilkada 2020” ujar Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, Selasa (5/5/2020).
Ditegaskannya, Bawaslu tidak melarang siapaun untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan, di masa pendemi Covid-19. Tetapi jangan campur adukan dengan kepentingan pilkada 2020.
“Kami tidak larang orang untuk salurkan bantuan kememanusiaan di masa pendemi Covid-19. Namun jgn dicampuradukan dengan kepentingan politik pilkada 2020”tegasnya.
Dietgaskannya, Bawaslu akan memantau setiap bantuan yang disalurkan kepada masyarakat Sabu Raijua. Apabila ada indikasi penyalahgunaan, Bawaslu akan memberikan teguran sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Langkah yang diambil oleh Bawaslu tidak main-main. Kalau petahana kedapatan saah gunakan bansos Covid-19, kita akan tindak sesuai aturan. Karena kita sudah mmebrikan himbaun terlebih dahulu”ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi H R Tagu Huma, yang dihubungi secara terpisah, melalui WhatsApp, membenarkan bahwa Bawaslu telah memberikan surat himbauan kepada Bupati sebagai calon petahana Pilkada Sabu Raijua tahun 2020.
“Ya sudah tadi kita meberikan surat himbauan, sebagai bentuk pengawasan terhadap calon petahana”ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Bawaslu Sabu Raijua, melalui surat Nomor 60/K.Bawaslu-SR/PM.00.02/V/2020, tanggal 04 Mei 2020, perihal himbauan, ditujukan kepada Bupati Sabu Raijua (Bakal Calon Bupati Petahana). Surat ditandatangi langsung oleh Ketua Bawaslu Yudi HR Tagi Huma.
Dimana, meminta kepada bupati Sabu Raijua untuk tidak membuat kebijakan, keputusan dan/atau program yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya. (R-2)