Malaka, Pelopor9.com - Aparat sipil negara (ASN) Malaka, PBM kembali menang lagi gugatan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram pasca banding. Upaya banding ditolak dan kalah sebagai hal yang sangat memalukan, karena pemerintah bertindak di luar aturan dan arogan.
Kuasa hukum PMB, Wilfridus Son Lau, SH, MH ketika dikonfirmasi via telpon whatsApp, Rabu (29/7/26) pagi membenarkan adanya putusan Pengadilan Tinggi TUN Mataram atas gugatan perkara kliennya PBM yang ditangani selama ini. Meski demikian, Son Lau, demikian akrab dikenal belum memberi komentar panjang lebar dan terkesan menolak untuk membuat pernyataan ke publik.
Mantan Birokrat, Benediktus Bria kepada media ini, Rabu (29/7/26) mengatakan kalah dalam gugatan di tingkatan PTUN Kupang dan PTTUN Mataran sebagai hal yang sangat memalukan, karena sebelumnya sudah berkampanye tentang birokrasi yang hebat.
"Bagaimana kita kampanyekan hebat birokrasi, tapi pemimpin langgar aturan dalam mengurus ASN dalam birokrasi. Ini arogan dan sangat memalukan," kata Benediktus ketika dihubungi via telpon seluler, Rabu (29/7/26) malam.
Informasi dan data yang berhasil dihimpun, PTTUN Mataram menerima permohonan banding dari Pemkab Malaka sebagai pembanding. Upaya banding atas gugatan perkara disidangkan. Namun, Pemerintahan SBS-HMS kalah lagi. Pengadilan Tinggi TUN Mataram menguatkan putusan PTUN Kupang Nomor 6 Mei 2026 yang dimohonkan banding.
Selanjutnya dalam putusan itu, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkatan banding ditetapkan sejumlah Rp 250. 000 sesuai putusan PT TUN Mataram pada Selasa, 21 Juli 2026. (R-1/ans)