Malaka, Pelopor9.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu sudah "menerobos" masuk rumah jabatan (rujab) Bupati Malaka yang beralamat di Desa Hatimuk Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka.
Langkah jaksa untuk menerobos masuk ke dalam Rujab Bupati Malaka itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Malaka yakni rehab rumah kediaman orang tua Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran yang dijadikan rujab Bupati Malaka selama masa kepemimpinannya.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan penyidik kejaksaan sudah masuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi rehab Rujab Bupati Malaka.
Abdul Hakim mengatakan penyelidikan dan penyidikan diserahkan kepada penyidik Kejari Belu. "Yah, dilimpahkan ke Kejari Belu," kata Abdul Hakim ketika dikonfirmasi via pesan whatsApp dari ponselnya, Jumat (24/7/20) siang.
Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) yang mengadvokasi kasus tersebut membenarkan penyelidikan dan penyidikan skandal rehab Rujab Bupati Malaka dengan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2016 kurang lebih sebesar Rp 5 milyar.
Ketua ARAKSI, Alfred Baun mengatakan ada dua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka yang dilidik jaksa baik Kejati NTT maupun Kejari Belu. Proses pemeriksaan para saksi diserahkan kepada Kejari Belu.
"Untuk kasus rehab rumah jabatan Bupati Malaka, itu penanganan spesifik. Dua kasus ini, ada timnya masing-masing," kata Alfred ketika dihubungi via telpon selulernya, Jumat (24/7/20) pagi.
Selanjutnya, proses penanganan dua kasus itu sementara berjalan. Penyidik Kejati NTT melalui Kejari Belu memanggil dan memeriksa para saksi. Sehingga, pihaknya sangat mendukung proses hukum dua kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkannya, beberapa waktu lalu. (R-2/ans)