Ilustrasi
Malaka, Pelopor9.com - Kepala Badan Perizinan Kabupaten Malaka yang juga Adik kandung Bupati Malaka (Stefanus Bria Seran), YBS berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bawang merah kurang lebih senilai Rp 9, 6 miliar.
Kuasa hukum yang mendampingi salah satu tersangka kasus tersebut, Stefanus Matutina mengatakan sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan Polda NTT dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 4,9 miliar.
Meski sudah ada sembilan tersangka, Stefanus mengaku tidak mengetahui persis nama-nama para tersangka. Adik kandung Bupati Malaka, YBS belum diketahui diperiksa sebagai saksi atau tersangka?
Stefanus berjanji untuk mengecek informasi para tersangka dan akan menyampaikan kepada wartawan pada Senin (9/3/20) siang.
Sama halnya, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun mengaku mengetahui informasi yang tersebar terkait Kepala Badan Perizinan, YBS yang disebut-sebut sebagai tersangka.
Namun, Alfred tidak berkomentar panjang lebar soal penetapan tersangka tersebut. Alfred hanya mengetahui sembilan tersangka kasus tersebut. Nama-nama tersangka belum diketahui secara pasti, karena ranahnya penyidik Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Johanes Bangun yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp ke ponselnya, Minggu (8/3/20) malam belum memberi tanggapan hingga saat ini.
Pantauan informasi yang beredar baik di media massa maupun media sosial saat ini, YBS disebut-sebut akan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee proyek pengadaan bawang yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka Tahun 2018.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di kabupaten Malaka bakal menyeret Kepala Badan Perizinan Kabupaten Malaka, YBS. (R-1/ans)