Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, SH (Kedua kir) Saat Berdialog dengan Warga Fatukoa, Foto: Istimewa
Kupang, Pelopor9.com - Wilayah Kelurahan Fatukoa sering menjadi tempat pembuangan sampah liar oleh sejumlah oknum tidak bertanggung jawab, terutama di sepanjang Jalur 40. Sampah tersebut milik warga dari luar kelurahan Fatukoa.
Keluhan tersebut disampaikan oleh para tokoh masyarakat Kelurahan Fatukoa saat Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH., berkantor di kelurahan Fatukoa, Senin (12/9/22).
Anggota DPRD Kota Kupang dari daerah pemilihan Maulafa, Yusuf Abjena menyampaikan beberapa kali bersama warga melakukan patroli di titik-titik yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah dan menangkap basah oknum pelaku. Namun karena belum ada pemberlakuan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera, mengakibatkan para pelaku tidak jera dan berpeluang kembali melakukan kesalahan yang sama.
Selain sanksi untuk pembuang sampah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Kupang itu juga menyatakan dukungan terhadap terobosan yang digagas oleh Penjabat Wali Kota Kupang, yakni memanfaatkan lahan-lahan kosong yang ada untuk ditanami kelor dan sorgum ataupun sayur-sayuran.
Diakuinya, di wilayah Fatukoa terdapat banyak lahan kosong yang cocok dijadikan sebagai lahan pertanian. Namun sayangnya para petani tidak memiliki sarana dan pra sarana pertanian yang memadai sehingga sistem pertanian yang digunakan masih secara tradisional. Karena itu dia berharap Pemkot Kupang melalui Dinas Pertanian memperhatikan kebutuhan para petani tersebut.
Dukungan untuk pemberlakuan sanksi yang tegas juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Fatukoa, Yoseph Takene, dimana sangta mendukung penuh upaya Pemkot Kupang dalam penanganan sampah.
Senada dengan Yusuf, dia menyarankan diberlakukan sanksi yang tegas kepada warga yang tidak membuang sampah pada tempatnya. Yoseph juga minta dukungan Pemkot Kupang di sektor pertanian, terutama dalam pemenuhan kebutuhan akan pupuk bersubsidi. Menurutnya, selama ini akibat pasokan pupuk bersubsidi yang terbatas para petani terpaksa membeli pupuk non subsidi yang harganya cukup mahal.
Pada kesempatan yang sama, sejumlah tokoh masyarakat juga menyampaikan aspirasi warga terkait jalan lingkungan, lampu jalan dan pemenuhan air bersih serta persoalan sosial kemasyarakatan lainnya.
Menanggapi masukan dari warga, Penjabat Wali Kota langsung meminta kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk langsung memberikan penjelasan tentang persoalan tersebut dan memastikan tindak lanjutnya.
Tentang sanksi yang tegas, menurut Penjabat Pemerintah Kota Kupang sudah mengeluarkan aturan sanksi senilai Rp 50 juta bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan.
Diketahui, dua hari sebelumnya, tepatnya Sabtu (10/9/22), Penjabat Wali Kota juga sudah menemui sejumlah tokoh masyarakat Fatukoa yang minta perbaikan jalan di wilayah mereka. Permintaan tersebut langsung direspons dengan memerintahkan Dinas PUPR untuk segera mendata jalan lingkungan yang rusak untuk segera diperbaiki. (*R-1/PKP-ans)