Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, SH (kiri) Memasang Pohon Natal yang Terpasang di Jalan El tari, Foto: Istimewa
Kupang, Pelopor9.com - Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hajdoh, SH, meninjau pemasangan pohon Natal di sepanjang ruas Jalan El Tari depan Gedung Kantor Gubernur NTT hingga depan tugu/patung HKSN, Jumat (16/12). Turut mendampingi Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH, M.Si.
Tampak sudah banyak Pohon Natal yang sudah terpasang di sepanjang trotoar ruas jalan dimaksud. Tidak hanya gereja, perbankan dan paguyuban yang memasang pohon Natal, bahkan Dewan Masjid Indonesia Provinsi NTT juga ikut serta memasang pohon natal, yang menggunakan bahan dasar dari tikar pandan. Ini semakin membuktikan Kota Kupang sebagai kota toleran yang tahun ini meraih penghargaan sebagai kota dengan indeks toleransi no 4 di Indonesia.
Penjabat Wali Kota menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang sudah ikut serta dan secara sukarela memasang pohon Natal di sepanjang Jalan El Tari. Diakuinya pemasangan pohon Natal ini menambah semarak perayaan Natal di Kota Kupang tahun ini. Dia berharap ini akan menjadi tradisi yang terus berlanjut setiap tahun dan makin banyak yang ikut serta. Kerja sama dan toleransi semacam ini juga diharapkan dapat terwujud pada hari besar keagamaan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, S.H., M.Si., menyampaikan hasil pertemuan bersama pimpinan lembaga keagamaan, pimpinan perbankan dan paguyuban beberapa waktu lalu, disepakati setiap instansi/lembaga yang berpartisipasi menyiapkan 1 artifisial pohon Natal pada titik tiang Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Pemkot Kupang di sepanjang jalan El Tari ruas jalan depan Gedung Kantor Gubernur NTT hingga depan tugu/patung HKSN.
Replika pohon Natal disarankan berukuran tinggi 2,5 meter dengan diameter 1 meter. Material yang digunakan dapat berupa bahan sintetis maupun karya kreativitas lainnya yg memenuhi unsur-unsur estetika yang dilengkapi dengan berbagai aksesoris penunjangnya. (R-1/*PKP-ans)