PMI ke Luar Negeri perlu Dilindungi

Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa

Belu, Pelopor9.com - Pekerja  Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri perlu dilindungi. Upaya perlindungan itu dilakukan sejak persiapan keberangkatan hingga tiba di tempat kerja luar negeri.

 

Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa dalam press release-nya yang diterima wartawan, Kamis (23/7/20) pagi.

 

Gabriel mengatakan PMI yang hendak berangkat ke luar negeri perlu dipersiapkan sejak keberangkatan hingga di luar negeri di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) saat ini.

 

Pernyataan itu dikemukakan Gabriel berkaitan dengan salah satu prasyarat di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia yakni tes SWAB, PCR bagi PMI.

 

Dikatakan, PADMA maupun PMI sangat mendukung langkah Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) sebagai asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memberikan secara gratis Test SWAB PCR PMI dan karantina bagi PMI.

 

“Jangan membebankan urusan tes kesehatan itu kepada calon PMI dan pemerintah," kata Gabriel dalam pernyataan yang dikirim via pesan WhatsApp dari ponselnya.

 

Dijelaskan, pemerintah yang melindungi calon PMI dan PMI mulai dari persiapan kompetensi hingga membebaskan biaya-biaya kesehatan. Sedangkan, prasyarat lain dibebankan kepada pengguna jasa calon PMI.

 

"Justru beban ini diberikan kepada pengguna jasa PMI. Di tengah krisis pandemi covid 19, kami sangat mendukung langkah-langkah APJATI," tambah Gabriel.

 

Hal ini diawasi agar pengguna jasa PMI tidak boleh membebankan semua biaya termasuk tes SWAB PCR kepada PMI sebagai pahlawan devisa, sekaligus duta bangsa Indonesia di luar negeri.

 

PADMA terpanggil untuk mengadvokasi dan melindungi pahlawan devisa dan duta bangsa dalam berbagai cara.

 

Pertama, mendukung Gugus Tugas Covid-19 dan bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri RI dan P3MI agar membebaskan biaya tes SWAB PCR PMI dan Karantina.

 

Biaya tersebut dibebankan kepada pengguna jasa PMI termasuk membuka kembali penempatan calon PMI di luar negeri.

 

Kedua, mendukung langkah BP2MI yang berencana membentuk Satgas Pencegahan dan Perlindungan calon PMI dan PMI agar pengirimannya dilakukan secara prosedural dan tidak terjebak kembali menjadi korban Human Trafficking.

 

Ketiga, mendukung langkah Presiden Jokowi dalam memberantas mafia perdagangan orang Indonesia. Sehingga, pengiriman tenaga kerja dilakukan sesuai prosedural melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan dipersiapkan di Balai Latihan Kerja (BLK) PMI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja  Migran Indonesia. (R-1/ans)