PLN Atambua Pecat Tiga Karyawan

Stefanus Liku

Belu, Pelopor9.com - PT PLN (Persero) rayon Atambua kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur memecat tiga orang karyawan. Tindakan pemecatan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai sepihak.

 

Demikian disampaikan Stefanus Liku, salah satu karyawan PLN Atambua kepada wartawan di Atambua, Jumat (12/7/19) siang.

 

Dikatakan, mereka (tiga karyawan) di-PHK pada Juni lalu. Sementara gaji tiga karyawan tersebut sudah dihentikan sejak Mei.

 

Dijelaskannya, dirinya sudah bekerja di PLN Atambua sejak 1991. Pasca di-PHK, ketiganya diminta untuk kembali mengajukan surat lamaran kerja. Namun, dia menolak karena alasan PHK dinilai sepihak.

 

Stefanus sudah mengakui kesalahan yang dilakukan sehubungan dengan pemasangan Miniature Circuit Breakers (MCB) pada rumah warga di Dusun Adubitin Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu.

 

"Saya pasang MCB saat acara rumah suku, karena MCB-nya rusak. Saat itu, saya los strom. Setelah itu, lupa kembalikan. Tapi MCB tidak digunakan dan dibiarkan saja,"kata Stefanus.

 

Atas kesalahannya, Stefanus sudah membayar denda sebesar Rp 1. 200. 000 karena los strom selama dua minggu. Menurutnya, alasan PHK harus dijelaskan, karena dirinya sudah lama bekerja pada perusahaan PLN.

 

"Jangan sepihak, kami diberhentikan,"tandasnya. Selanjutnya, Stefanus mengadukan persoalan PHK tersebut ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, Jumat (12/7/19).

 

Kepala PT (Persero) PLN Rayon Atambua, Helmy Zulkarnaen membantah pihaknya telah melakukan PHK karyawan. Akan tetapi dipindahkan ke bidang kerja lain.

 

"Dan dia (Stefanus) sudah ada SKnya,"ujar Helmy saat dikonfirmasi via telpon genggamnya.

 

Data yang diperoleh, Stefanus bekerja di PLN Atambua sejak 1991 dan diberi upah awal sebesar Rp 25. 000. Hingga saat ini, Stefanus dibayar gajinya sebesar Rp 2,4 juta.

 

Sementara dua karyawan lain, mengalami nasib yang sama masing-masing Kris Plaituka dan Mensen. Stefanus sudah menjadi karyawan tetap dan mengantongi kartu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), (R-1/ans).