Kota Kupang Raih Opini WTP, Jeriko sebut Hasil Kerja Keras

Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore

Kupang, Pelopor9.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun 2019.

 

Penyerahan LHP BPK ini berlangsung secara virtual, Kamis (30/7/2020). Wali Kota dalam pertemuan melalui video conference tersebut didampingi Penjabat Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si,

 

Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Yos Rera Beka, Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Thomas D Dagang, S.Sos, M.Si serta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang.

 

Wali Kota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore atau Jeriko, menyampaikan opini WTP merupakan bukti pencapaian hasil kerja keras berbagai pihak dalam mewujudkan visi terwujudnya Kota Kupang yang layak huni, cerdas, mandiri dan sejahtera dengan tata kelola bebas KKN melalui misi Kupang jujur yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dan transparansi pengelolaan keuangan.

 

“Pencapaian yang diraih hari ini berkat kerja keras dan kerja tuntas kita bersama,” ujarnya.

 

Diakuinya, untuk bisa meraih opini ini banyak tantangan yang dihadapi dan butuh banyak pengorbanan baik waktu maupun tenaga. Selama empat bulan terakhir hampir setiap hari dirinya turun langsung bersama dinas terkait menindaklanjuti temuan-temuan BPK.

 

Dia menyampaikan terima kasih kepada auditor BPK RI Perwakilan NTT, pimpinan dan para anggota DPRD Kota Kupang, tim percepatan pembangunan daerah yang giat dalam menemukan dan merumuskan fokus permasalahan perkotaan yang terjadi hingga menghasilkan masukan yang berguna dan konkret.

 

Lanjut mantan anggota DPR RI dua periode itu, meski telah meraih opini WTP, perjuangan membedahi kota Kupang belum berakhir. Harus ada upaya untuk meningkatkan prestasi di tahun mendatang.

 

Mengenai catatan yang diberikan oleh BPK, dia berjanji bersama jajaran Pemkot Kupang akan langsung menindaklanjuti, sehingga target tindak lanjut secara nasional yakni 75 persen bisa tercapai.

 

“Saya mengajak seluruh komponen Pemkot Kupang untuk terus giat bekerja mewujudkan perubahan yang ingin dicapai. Karena pretasi tidak dapat dicapai tanpa perubahan ke arah yang lebih baik. Ayo berubah,”pungkasnya.

 

Ketua DPRD kota Kupang, Yehezkiel Loudoue, memberi apresiasi atas pencapaian luar biasa yang diraih Pemkot.

 

Diakuinya selama empat periode dia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kupang, baru di masa kepemimpinan Wali Kota Jefri Riwu Kore, Kota Kupang bisa meraih opini WTP.

 

Dia mengingatkan Pemkot Kupang untuk harus tetap bekerja keras, karena meski WTP masih ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan.

 

Menurutnya pada prinsipnya DPRD selalu memberikan dorongan politik dan kesempatan bagi Pemkot, untuk mengelola keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo memberikan apresiasi kepada Pemkot Kupang yang telah berhasil meraih opini WTP tahun 2020.

 

Dikatakan, saat ini sudah ada dua belas pemda di wilayah NTT yang berhasil meraih WTP. Delapan daerah menerimanya di tahun 2019 lalu dan di tahun 2020 ini sudah ada empat daerah, salah satunya Kota Kupang.

 

Dia berharap dengan perolehan kenaikan opini tahun ini ada perbaikan juga dalam persentase tindak lanjut LHP BPK.

 

“Saat ini tindak lanjut Pemkot Kupang 56,5 persen, kalau bisa meningkat ke 60 persen,” tambahnya.

 

Dikatakan, target tindak lanjut secara nasional adalah 75 persen. Dia berterima kasih atas kelancaran data yang diberikan serta komunikasi yang baik terjalin selama proses pemeriksaan.

 

Untuk diketahui, opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan BPK jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

 

Artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. (R-1/PKP)