Pemkot Kupang Sumbang Hewan Kurban bagi 20 Masjid

Wali kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore (tengah), Foto, PKP

Kupang, Pelopor9.com – Demi mendukung perayaan Hari Raya Idul Adha 1441 H tahun 2020, Pemerintah Kota Kupang menyumbangkan hewan kurban bagi 20 masjid yang ada di Kota Kupang, Jumat (31/07)

 

Wali Kota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore, saat menyerahkan hewan kurban di Masjid Al Ikhlas Bonipoi menjelaskan bantuan hewan kurban ini adalah program rutin tahunan yang merupakan perwujudan dari misi Kupang Rukun.

 

Dia berharap bantuan ini bisa membantu pelaksanaan ibadah umat muslim yang ada di Kota Kupang di hari raya Idul Adha ini.

 

Ketua Yayasan Al Ikhlas, Achmad Arafat Gudban yang menerima bantuan hewan kurban tersebut menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Kupang.

 

“Hampir setiap tahun kami selalu terima bantuan dari Pemkot Kupang. Budi baik ini tidak akan kami lupakan,” ujarnya.

 

Imam Masjid Al Ikhlas Bonipoi, H. Mahdi Salama, mendoakan wali kota Kupang untuk terus membangun kota Kupang yang lebih baik.

 

Sementara, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man juga menyerahkan hewan kurban bantuan Pemkot Kupang di Masjid Darul Hijrah BTN Kolhua.

 

Penjabat Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata, menyerahkan bantuan hewan kurban di Masjid K.H Ahmad Dahlan Kelurahan Kayu Putih.

 

Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Thomas D. Dagang, S.Sos, M.Si menyerahkan bantuan hewan kurban di Masjid Al Ijtihad Alak bersama anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Yeki Th. Feoh.

 

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Matheus Eustakhius menjelaskan untuk perayaan Idul Adha tahun 2020, Pemerintah kota Kupang menyediakan 20 hewan kurban.

 

Selain itu ada juga bantuan sembilan ekor Sapi kurban dari Pemprov NTT. Sapi bantuan Pemprov inilah yang diserahkan Wali Kota Kupang di Masjid Al Ikhlas Bonipoi.

 

Satu ekor lagi sapi kurban bantuan Pemprov NTT diserahkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu, SH, MH di Masjid Nurul Ikhwan Alak.

 

Sementara tujuh ekor sapi kurban lainnya penyerahannya diatur tersendiri oleh Pemprov NTT. (R-1/PKP).