Deken Malaka Tidak Terima Bantuan Mobil, ini Alasannya.

Deken Malaka, Romo Edmundus Sako Projo

Malaka, Pelopor9.com – Sejumlah Tokoh Agama di Kabupaten Malaka telah menerima bantuan Mobil dari Pemrintah Kabupaten Malaka. Namun tidak demikian dengan Deken Malaka, Romo Edmundus Sako Projo, dirinya tidak menerima bantuan mobil tersebut.

 

Mengapa Pimpinan gereja Dekenat Malaka yang membawahi 20 paroki di Dekenat Malaka ini menolak bantuan bantuan mobil yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Malaka. Ini alasannya

 

Ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (3/8/20) pagi, Romo Mundus, demikian akrab dikenal, mengemukakan alasan Paroki Santa Maria Fatima Betun tidak menerima bantuan mobil yang diperuntukkan kepada lembaga agama.

 

Adapun alasannya, kata Romo Mundus Gereja Dekenat Malaka sama sekali tidak terlibat dalam penyaluran bantuan mobil. Pihaknya menghendaki agar bantuan mobil diserahkan sesuai kebutuhan untuk pelayanan umat yang maksimal.

 

Alasan lain, bantuan mobil tidak boleh diserahkan dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah hendaknya memberi fokus perhatian kepada warga yang terdampak wabah Covid-19. Gereja wajib memperhatikan kebutuhan umat yang prioritas secara keseluruhan.

 

Pengamat Hukum Unika Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka mengatakan bantuan pemerintah perlu disalurkan sesuai prosedur. Tanpa prosedur, bantuan mobil tersebut bisa terindikasi korupsi. Sehingga, perlunya penelusuran supaya mencegah tindakan pelanggaran hukum.

 

Sebagaimana diberitakan, Mikhael menjelaskan pelanggaran hukum dapat terjadi dalam dua aspek. Dua aspek itu masing-masing adanya tendensi politik dan adanya unsur korupsi jika pengadaan mobil dan penyalurannya dilakukan tidak sesuai prosedur.

 

Informasi yang diperoleh, penyaluran 12 unit mobil Izuzu merk Rush sudah disalurkan kepada beberapa lembaga agama baik Katolik, Protestan maupun Islam.

 

Patut dipertanyakan alasan, mobil yang diperuntukkan Paroki Santo Mikhael Biudukfoho di Kecamatan Rinhat dialihkan ke Paroki Kristus Raja Kamanasa di Kecamatan Malaka Tengah. (R-2/ans)