Dialog Bersama LPM, Jeriko Singgung Perda Larangan Tebang Pohon

Para Ketua LPM, Foto: PKP

Kupang, Pelopor9.com – Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore atau Jeriko melakukan dialog publik bersama Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM) se – kota Kupang, Sabtu (15/8/2020).  

 

Kegiatan dikemas dalam acara Coffe Morning Wali Kota bersama camat, lurah dan ketua LPM di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.

 

Wali Kota meminta kesediaan para Ketua LPM sebagai mitra pembangunan untuk membantu memberi informasi tentang warga yang perlu dibantu lewat program bantuan sosial atau warga yang selama ini belum sama sekali menikmati bantuan dari pemerintah.

 

“Tidak perlu resmi atau formal pakai surat. Cukup telepon atau sms langsung saja ke saya, pasti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

 

Dikatakannya, di tahun ketiga kepemimpinan, Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, dan Wakil Wali Kota, dr. Hermanus Man, pemerintah akan fokus bantuan-bantuan sosial seperti bedah rumah serta pemberdayaan ekonomi lainnya.

 

Jeriko menyinggung Perda larangan potong pohon dan buang sampah sembarangan. Di mana Perda tersebut masih digodok dengan DPRD.

 

Dia berharap mitra di DPRD bisa cepat menanggapi sehingga bisa segera diberlakukan.

 

Ketua LPM Kelurahan LLBK, Charly Yapola memberi apresiasi kepada Pemkot Kupang yang telah mengupayakan pemberdayaan ekonomi masyarakatnya.

 

Dia mengusulkan agar ke depan pemberdayaan UMKM lebih ditingkatkan serta pemerintah bisa menempatkan para pelaku industri kreatif kecil di tempat strategis, agar menjadi destinasi belanja bagi para wisatawan yang datang di kota ini.

 

Sementara itu, Ketua LPM Kelurahan Naikolan, Timotius Ndapatalu menyoroti upaya Pemkot Kupang dalam memerangi sampah.

 

Dikatakan, armada pengangkut sampah seperti truk dan motor sampah serta gerobak sampah ditambah jumlahnya.

 

Dia juga mendesak agar Pemkot Kupang segera menerbitkan perda larangan menebang pohon.

 

Dalam dialog, Wali Kota Jeriko didampingi Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si dan para Asisten Sekda. (R-1/PKP)