Polres Rote Ndao Diminta Jangan Kriminalkan Wartawan

Koordinator TPDI Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, Foto: Istimewa

Rote Ndao, Pelopor9.com - Laporan pidana di Polres Rote Ndao oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning - Bullu, SE terhadap Hendrikus Wilhelmus Geli selaku Pemimpin Redaksi Media Online beritantt.com dinilai upaya mengkriminalkan kemerdekaan Pers.

 

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hendrikus Wilhelmus Geli, Meridian Dewanta Dado, SH dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (22/08/20).

 

Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT ini, apabila Polres Rote Ndao tetap memproses laporan pidana dari Bupati Rote Ndao Paulina Haning - Bullu, SE sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/18/III/2020/NTT/RES ROTE NDAO tanggal 7 Maret 2020 dengan ancaman pasal pencemaran nama baik melalui media Cyber, merupakan ancaman yang sangat serius terhadap profesi jurnalis.

 

“Polres Rote Ndao seharusnya paham bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus), sehingga tatkala terdapat suatu persoalan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,”ujarnya.

 

Lanjutnya, apabila terdapat hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, maka barulah Polres Rote Ndao bisa merujuk pada ketentuan-ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun aturan hukum yang lainnya.

 

Dikatakan, mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers sesuai UU Pers bermuara pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi, menyangkut pemberitaan telah terlaksana sesuai UU Pers.

 

“Sangatlah janggal dan bahkan Polres Rote Ndao bisa dituding sebagai pro terhadap kepentingan penguasa apabila Polres Rote Ndao melanjutkan pemeriksaan terhadap Klien kami dalam kasus dimaksud,”pungkasnya.

 

Kata dia, pemberitaan Media Online beritantt.com adalah hasil liputan dan dinamika yang berlangsung, di mana mengutip pernyataan beberapa anggota DPRD Rote Ndao dalam sidang DPRD yang membahas soal RAPBD Kabupaten Rote Ndao 2020 bersama Bupati Rote Ndao Paulina Haning - Bullu, SE.

 

“Sama sekali tidak bermuatan pencemaran nama baik karena kalimat tersebut adalah bagian dari mempublikasikan dinamika fungsi pengawasan wakil rakyat dalam sidang DPRD Rote Ndao dan tentu saja disuarakan demi kepentingan publik di Kabupaten Rote Ndao,”lanjutnya.

 

Hendrikus dilaporkan di Polres Rote Ndao terkait pemberitaan beritantt.com tanggal 23 Desember 2019 berjudul ”Demi Suami, Bupati Rote Ndao Rela Korbankan APBD Rote Ndao TA. 2020?. (R-1/tim).