Langgar Protokol Kesehatan, Bupati Malaka SBS Ditegur Mendagri

Malaka, Pelopor9.com – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran alias SBS bersama 69 Kepala Daerah yang merupakan calon petahana pada Pilkada serentak tahun 2020 mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melanggar protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

 

Sebagimana dilansir kompas.com, Selasa (8/9/20), Mendagri menegur sejumlah kepala daerah yang merupakan calon petahana karena melanggar protokol Covid-19 ketika mengikuti tahapan Pilkada.

 

Jumlah kepala daerah yang ditegur bertambah dari 51 orang menjadi 69 orang sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan tertulis Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik sebagaimana dilansir kompas.com, Selasa (8/9/20) malam. 

 

Sebelumnya, dalam kunjungan kerja (kunker) yang berlangsung di Kabupaten Belu beberapa bulan lalu, Mendagri mengingatkan tiga kepala daerah di wilayah perbatasan RI-Timor Leste terkait pelaksanaan Pilkada, 9 Desember mendatang.

 

Mendagri mengingatkan tiga bupati masing-masing Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandus agar pelaksanaan Pilkada di daerah masing-masing tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

 

Data dan informasi yang dihimpun menyebutkan Tim Koalisi Partai Pemenangan Paket Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin dengan tagline SBS-WT mengundang aparat pemerintah desa dan pejabat aparat sipil negara (ASN) untuk mengikuti deklarasi Paket SBS-WT di Lapangan Sepak Bola Hatimuk, Jumat (4/9/20).

 

Itulah sebabnya, ada kepala desa dan aparatnya, pejabat ASN dengan mobil dinasnya dan para pegawai kontrak daerah menghadiri acara deklarasi dan memenuhi lapangan sepak bola yang beralamat di Desa Hatimuk Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka.

 

Meski demikian, undangan tersebut terpaksa dicabut kembali karena mendapat teguran keras pihak Bawaslu Kabupaten Malaka karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pencabutan undangan itu dilakukan dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua Koalisi Partai Pemenangan Paket SBS-WT, Devi Hermin Ndolu.(R-2/ans).