Persiapan Kampanye, KPU Sabu Raijua Rakor Bersama Stakeholder

Ketua KPU Sabu Raijua (tngah) didampingi Anggota dan Plt. Sekretaris KPU saat membuka Rakor bersama Stakeholder di Aula KPU, Jumat (8/9/20)

Menia, Pelopor9.com -  Daam Rangka persiapan pelaksanaan Kampanya Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati Sabu Raijua (Sarai) tahun 2020, KPU menyelenggarakan Rapat Kordinasi brsama pimpinan Partai Politik  dan stakeholder tingkat Kabupaten Sabu Raijua. Di Aula KPU Sabu Raijua, Jumat (11/9/20)

 

Kegiatan dipimping oleh Ketua KPU, Kirenius Padji didampingi oleh 3 Komisioner KPU, Anggta Bawaslu, Jonixon Hege, Kapolres AKBP Jakob Siubelan, Kepala Tatapem Pemda Sarai Robinson Benfatin, Kabid Trantrib Pol PP, Noh Erwin Bua, Ketua Golkar Sabu Raijua, Simon Dira Tome, Urbanus Rohi dari Gugus Tugas Covid-19  berserta pimpinan Parpol dan penghubung dari dari ketigan Bakal Pasangan Calon Bupti dan Wakil Bupati.

 

Ketua KPU, Kirenius Padji dalam sambutannya katakan, penyelenggara pilkada tahun 2020 sangat berbeda dari pilkada sebelumnya, dimana pelaksanaan ditengah pedemni Covid-19 sehingga perlu ada kordinasi antara setiap stakolder dalam menghadapi hajatan Pilkada di Sabu Raijua.

 

"Rakor ini dilaksanakan agar kita semua bisa mendapatkan gambaran dari setiap isntansi tentang Ini supaya kita bisa dapat gambaran dari setai stakeholder yang ada. Karena setiap isntasni punya aturan dalam hal penanggulangan penyebaran Covid-19" katanya

 

Sehingga didalam pelaksanaan tahapan Pilkada yang sementara berjalan, semua stakeholder bisa bersama-sama didalam semua tahapan Pilkada di Sabu Raijua.

“Ini supaya bisa bersama dalam menjalanji tahapan dalam masa pendemi Covid-19 ini”kata singkat

 

 

Sementara Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU, Daud Pau dalam kesempatan itu menjelaskan tentang PKPU No. 10 Tahun 2010 yaitu masa kampnaye, Pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

 

Pemasangan Alat Peraga kampaney dan atau kegiatan lain, debat publik antar Pasangan Calon, kampanaye melalui media massa, cetak dan elektronik sampai pada masa tenang dan pembersihan alat peraga.

 

Dirinya juga menjelaskan tentang metode kampanye menurut pasal 67 PKPU No. 6 Tahun 2020 diantaranya Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog.

Selain itu tentang sebat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan dan kampanye serta kgiatan lainnya.

 

Semnatara Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jakob Siubelan dalam kesempatan itu berharap agar semua bisa mematuhi Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplisn dan penegakan hokum prtokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covis-19

 

“Kita berharap kepada Pimpinan parpol dan tim untuk sampaikan tentang aturan dalam pilkada di pendemi covid-19 yang sudah tertaung dalam Inpres No. 6 Tahun 2020”tegasnya

 

Sementara Urbanus Rohi dari Gugus Tugas Covid-19 Pemda Sabu Raijua, berharap agar pelaksanaan Pilkada di Sabu Raijua tetap mentaati protokel kesehatan, sekalipun Sabu Raijua masih zona hijau Covid-19.

 

“Sarai saat ini memaang masih zona hijau tapi tidak ada jaminan karena tidak ada batasan untuk orang keluar masuk Sabu Raijua, jadi masri kita tetap mematuhi protokol kesehatan”kata dia. (R-2)