Anggota KPU, Agustinus Mone saat menyerahkan hasil Verifikasi syarat calon dan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rs. WZ Yohane kepada Karel O. Modjo Djami sebagai Ketua Tim Pemenangan Paket Ie Rai
Menia, Pelopor9.com – KPU Sabu Raijua umumkan hasil Verifikasi syarat calon Bupati dan wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020. Tiga Bakal Pasangan Calon stetelah dilakukan verrifikasi, Paslon Orient P. Riwu Kore-Thobias Uly (Ie Rai) dan Takem I. Radja Pono-herman hegi Radja Haba (TRP-Hegi) dinyatakan data masih kurang. Sementara Paslon Nikodemus N. Rihi Heke – Yohanes Uly Kale (2M) dinyatakan lengkap.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU, Kirenius Padji didampimgi oleh 4 Anggota KPU dan dihadiri oleh Plt. Sekertaris KPU Arfaksat Hun, Ketua Bawaslu Yudi Tagi Huma, Kepala Kesbangpol Ruben Buli.
Bakal Paslon, Takem I. Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba (TRP-Hegi), Nikodemus N. Rihi Heke – Yohanes Uly Kale (2M), sementara Paket Ie rai di wakil oleh Ketua Pemenangan, Karel O. Modjo Djami, diselnggarakan di Aula KPU, Senin (14/09/20).
Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenus Padji menyampiakan bahwa, Paslon Nikodemus N. Rihi Heke – Yohanes Uly Kale atau Paket 2 M didalam pelaksnaaan Verifikasi dokumen syarat calon pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak diketemukan keselahan pada dokumen.
Sementara Paslon Orient P. Riwu Kore-Thobias Uly atau Pakte Ie Rai, didalam pelaksanaan Verifikasi dokumen syarat calon pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati masih ada kekurangan pada VISI dan MISI bakal paslon yakni tidak adanya point tentang penanggulangan atau protokol kesehatan Covid-19.
Dan untuk Paslon Takem I. Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba atau paket TRP – Hegi, didalam pelaksanaan Verifikasi dokumen syarat calon pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ditemukan kekurangan pada dokumen BB 2 KWK (daftar riwayat hidup) yakni nama Ir. Takem Radja Pono,M. Si tidak sesuai KTP yang seharusnya Ir. Takem Irianto Radja Pono, M. Si ( kekurangan nama Irianto pada dokumen BB 2 KWK).
Diharapkannya, agar tim pengawas dan perwakilan pasangan calon segera menindaklanjuti dokumen yang belum memenuhi syarat dapat secepatnya diperbaiki karena waktu hanya tiga hari saja yaitu terhitung tanggal 14 sampai tanggal 16 September 2020
Sementara Ketua Bawaslu Yudi R. Tagi Huma,mengharapkan agar dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang dan pelaksanaannya dalam masa pandemi covid-19.
“Setiap orang yang masuk di KPU wajib taati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh, sesuai peraturan presiden”tegasnya.
Bagi yang tidak mentaati peraturan ini katanya, akan dikenakan sanksi. Selain itu diharapkan tidak ada mobilisasi massa dan iring - iringan kendaraan ditahap selanjutnya. R-2/tim)