Polres Sabu Raijua Gelar Deklarasi Damai, Paslon Siap Kalah dan Siap Menang

Deklarasi Damai polres Sabu Raijua

Menia, Pelopor9.com – Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus N. Rihi Heke - Yohanis Uly Kale (Paket 2M), Orient P. Riwu Kore - Thobias Uly (Paket Ie Rai) dan Tekem I. Radja Pono - Herman Hegi Haba Radja ( Paket TRP-Hegi) bersama seluruh Parpol Pendukung, pengusul serta tim pemenangan menyatakan sikap untuk siap menang dan siap kalah.

 

Pernyataan sikap disampaikan saat Deklarasi Damai yang diselenggarakan oleh Polres Sabu Raijua, dengan Thema Melalui Pilkada Tahun 2020 Jadikan Kabupaten Sabu Raijua sebagai Kabupaten yang bermartabat.

 

Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP Jakob Seubelan, S.H, Ketua KPU Kirenius Padji, Anggota Bawaslu Kordiv HP3S Jhonixon Hege dan Tim Pemenangan dari masing-masing paket, yang diselenggarakan di Aula hotel Jesika, Jumat (18/9/20) kemarin.

 

Dalam kesepakatan bersama anatara Pasangan Calon peserta Pilkada Sarai tahun 2020 bersama Pimpinan Partai Pengusul dan Pendukung serta Ketua team Pemenangan masing-masing pasangan menyatakan sikap siap menang dan siap kalah dalam mendukung Pilkada yang aman damai dan sejuk.

 

Selain menyatakan  Sikap Siap Menang dan Siap Kalah, Bapaslon bersama Pimpinan Parpol Pendukung, pengusul dan Tim pemenangan juga, mendukung Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 berlangsung dengan Aman Damai dan Sejuk serta Patuh pada Protokol Kesehatan Covid-19.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jakob Seublan dalam kesempatan itu, mengajak para pasangan calon, pengurus partai pengusul dan pendukung  serta ketua team pemenangan masing masing pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan Covid – 19.

 

“Seperti yang diamanatkan melalui PKPU nomor 10 tahun 2020, khususnya saat pelaksanaan penentuan pasangan calon, pengundian nomor urut pasangan calon serta rangkaian pelaksanaan Kampanye untuk membatasi jumlah massa pendukung” pintanya.

 

Kapolres dalam kesempatan itu juga menyampaikan penegasan Kapolri tentang ancaman pidana bagi yang berkerumunan, pasal 14 UU RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun .

 

“Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 Tentang kekarantinaan kesehatan,, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan maayarakat dipidana 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tegasnya” tegasnya. (R-2).