Anggota KPU Sabu Raijua, Alpius Saba (kiri) saat menyerahkan Dokumen penetapan Paslon kepada calon bupati Takem Radja Pono
Menia, Pelopor9.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, resmi menetapkan 3 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Pleno tertutup yang hanya dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sabu Raijua, Rabu (23/9/20).
Keputusan itu tertuang dalam SK Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarats sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. Yang ditandatangani langsung oleh etua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji.
Pantauan media ini, Doumen Surat Keputusan diantar langsung oleh Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji bersama 4 Komisioner lainnya, dikawal oleh Polres Sabu Raijua dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Jakob Seubelan, ke Sekretariat Pemenangan masing-masing paket.
Ke 3 Pasangan Calon tersebut adalah Nikodemus Rihi Heke-Yohanes Uly Kale atau Paket 2M yang diusul oleh Partai NasDem dan Partai ebangkitan Bangsa (PKB). Jumlah 5 Kursi. Orien P. Rieu Kore-Thobias Uly atau Paket IE RAI yang diusul oleh PDIP, Demokrat dan Gerindra. Jumlah 9 kursi. Dan Takem I. Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba (TRP-Hegi) dari Jalur Perseorangan.
Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji pada saat penyerahan Dokumen Surat keputusan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Takem I. Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, katakan bahwa keputusan penetapan tersebut telah ditetapkan setelah melalui beberapa tahapan seleksi. Penetapan kali ini berbeda dengan tradisi sebelumnya yang berlangsung di kantor KPU Sabu Raijua.
Alasan utama KPU yang mendatangi sekretariat para pasangan calon dikarenakan untuk menghindari terjadi kerumunan massa di KPU Sabu Raijua yang bisa menyebabkan penularan covid-19.
"Kita ketahui bersama bahwa dunia dan negara kita ada dalam situasi pandemi dan salah satu hal yang diatur dalam PKPU maupun undang-undang yang dibuat oleh pemerintah untuk menghindari perkumpulan massa maka dalam rapat pleno internal kami putuskan hasil keputusan penetapan pasangan calon kami antarkan langsung kepada para pasangan calon masing-masing”katanya.
Ditambahkannya, Apapun hasilnya itu merupakan bagian dari proses yang telah dilalui oleh paslon dan kami serahkan dalam bentuk dokumen," jelasnya. (R-2)