Bawaslu Gelar Rakor Stakeholder, Pengawasan Penanganan Pelanggaran Pilkada Sabu Raijua

Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi HR Tagi Huma (tengah) saat membuka Rakor bersama Stakeholder di Gerej Yeruel Seba kota

Menia, Pelopor9.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijuan, menggelar Rapat Koordinasi dengan stakeholder tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemiliham bupati dan wakil bupati Sabu Raijia tahun 2020

.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu, Yudi HR Tagi Huma, dihadiri oleh KPU, Pimpinan Partai, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Polres, Kesbangol dan juga media, yang diselenggarakan di Gereja Yeruel Seba Kota, Jumat (25/9/20).

 

Narasumber kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu. Kordiv PHL Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S dan Jonixon Hege dan AIptu Theodoris Antonius Aiehry dari Polres Sabu Raijua.

 

Ketua Bawaslu, Yudi HR Tagi Huma, sosialisasi menjadi sangat penting karena proses dan tahapan Pilkada sudah berjalan, penarikan nomor urut dan deklarasi kampanye damai telah selesaia dilakukan oleh KPU Sabu Raijua.

 

“Kita harap dalam proses ini, berjalan dengan baik dan yang terpilih akan memimpin Sabu Raijua untuk kesejahteraan masyarakat”ujarnya 

 

Dikatakannya, Covid-19 sangat membahayakan, karena itu semua harus mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan tugas dan untuk Pilkada serentak tahun 2020 harus tetap berjalan, karena estafet pemerintahan hanya melalui pemilihan umum.

 

“Kegiatan pengawasan di masa pendemi ini, menjadi tanggungjawab bersama, masa kampanye rentan dengan kerumunan massa, sekalipun dalam perbawaslu tidak ada lagi rapat umum dan itu bisa tapi kita tetap harus taat pada protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19” ujar mantan ketua KPU Sabu Raijua dua periode ini.

 

Sementara Kordiv PHL Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba, dalam materinya tentang pengawasan,  penanganan pelanggaran,  dan penyelesaian sengketa Pilkada lanjutan dalam kondisi  bencana non alam  corona  virus disease 2019 (covid-19) harus dengn penerapan protokol pencegahan dan pengendalian covid-19.

 

“Pengawasan, penangann pelanggaran, penyelesaian sengket, semuny harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid -19”ujrnya.

 

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk tatap muka secara langsung menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, serta memastikan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, dan pihak lain dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan untuk mengenakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

 

Sementara untuk tatap muka secara langsung dalam ruangan, pengawasan secara langsung diluar ruangan, pengumpulan orang dalam jumlah tertentu, juga  penyampaian dan penyimpanan berkas, juga mengacu pada perbawalu yang sudah ddicantumkan tentang aturan protokol kesehatan yang sama. (R-2)