Dispendukcapil Berikan Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat Sabu Raijua

PLT. Kadis dukcapil sabu Raijua, Nimrod Bengkiuk

Menia - Pelopor9.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sabu Raijua, terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Sabu Raijua. Pasalnya, masyarakat harus memiliki identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia, juga sebagai penduduk Sabu Raijua.

 

“Pentingnya bagi setiap orang memiliki kartu identitas diri, seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan akta perkawinan” kata PLT. Kadis dukcapil sabu Raijua, Nimrod Bengkiuk di ruang kerjanya, Kamis (24/09/20).

 

Menurutnya, Dispenduk Sabu Raijua telah memberikan pelayanan secara optimal kepada seluruh masyarakat, tanpa terkecuali demi memenuhi kebutuhan hidup sebagai masyarakat hukum. Meliki kartu identitas diri bukan saja sekadar pemenuhan kebutuhan bila mana diperlukan tetapi lebih menekan kepada pembuktian status diri  sebagai bagian masyarakat NKRI.

 

Kita sebagai masyarakat Indonesia, sangat penting memiliki kartu identitas diri sebagai bukti bahwa kita adalah bagian dari NKRI, "ujar Alumni Hukum Undana tahun 1992 ini.

 

Saat ini juga Dispendukcapil, sudah melakukan penerbitan Kartu identitas anak (KIA) yang masih di bawah umur 17 tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal pelayanan KIA dan pelauyanan administasi kependuddukan lainnya, tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

 

“Kita akan minta kesediaan pihak lembaga sekolah untuk mengumpulkan data diri anak-anak yang dibutuhkan dalam penerbitan KIA agar lebih efisien dalam melaksanakannya”ujarnya

 

Pihak sekolah yang melakukan perekaman terhadap anak-anak lalu di kirim ke Dispenduk dalam bentuk hardisk. Sehingga tidak terjadi kerumunan pada saat melakukan perekaman di Dispendukcapil.

 

“syarat-syarat penerbitan KIA tersebut, Fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran yang bersangkutan namun bagi anak-anak yang belum terdaftar kartu keluarga orang tua dan belum memiliki akta kelahiran maka otomatis tidak mendapatkan KIA”tutupaya.

 

Pelayanan penerbitan KIA ini, hanya khusus bagi anak-anak yang namanya sudah terdaftar/sudah ada dalam kartu keluarga orang dan tentunya sudah punya akta kelahiran, "tegasnya".

 

Bengkiuk juga meminta kerja sama dengan baik kepada seluruh elemen masyarakat agar memberitahukan kepada masyarakat yang masih sangat minim dalam pengertian tentang pentingnya kartu identitas diri sebagai masyarakat hukum di bumi NKRI ini.(R-2/jom)