Terima Surat KPK, ARAKSI Pastikan Pemeriksaan Cabup SBS Dalam Waktu Singkat

Ketua ARAKSI, Alfred Baun di gedung KPK

Usai menerima surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) yakin dan memastikan pemeriksaan terhadap Calon Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran alias SBS dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran.

 

Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa calon Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran alias SBS santer dipergunjingkan saat ini. Dalam waktu singkat, Cabup SBS akan diperiksa KPK terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ARAKSI ke KPK, beberapa waktu lalu.

 

Publik mengetahui informasi rencana pemeriksaan Cabup SBS baik melalui media massa maupun media sosial (medsos). Nampaknya, warga Kabupaten Malaka tak sabar menunggu pemeriksaan Cabup SBS. Penantian itu sehubungan dengan terlibat tidaknya Cabup SBS dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK.

 

Ketua ARAKSI, Alfred Baun mengatakan sudah menerima surat pimpinan KPK terkait laporan dan pertemuan ARAKSI bersama pimpinan dan penyidik KPK. Dalam surat tersebut, kata Alfred KPK melakukan evaluasi dan supervisi total terhadap kasus-kasus korupsi di Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam waktu singkat.

 

Pihaknya memaknai surat KPK sebagai keseriusan dalam tindak lanjut atas laporan dan pembahasan ARAKSI dan Pimpinan KPK terkait penanganan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK dan masih dalam penanganan Polda NTT dan Kejati NTT.

 

"KPK segera melakukan P-21 berkas sembilan tersangka kasus bawang merah dalam waktu singkat. ARAKSI yakin KPK akan meminta keterangan Bupati Malaka dan Ketua DPRD Kabupaten Malaka," kata Alfred via telpon selulernya, Selasa (20/10/20).

 

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Cabup SBS dan Adrianus Bria Seran, saudara kandungnya menjadi agenda khusus yang telah dibahas bersama antara pimpinan dan penyidik KPK dan ARAKSI. Pemeriksaan Cabup SBS dan Ketua Dewan Malaka sudah dibahas secara khusus untuk ditindaklanjuti.

 

Disebutkan, surat KPK yang diterima hari ini (Selasa, 20/10/20) ditandatangani Hery Muryanto atas nama Pimpinan KPK Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Surat tertanggal 13 Oktober 2020 itu memiliki Nomor : R/2014/PM. 00/40-43-101-10/2020. (R-2/ans)