Wali Kota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore (tengah), Foto: PKP
Kupang, Pelopor9.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menyiapkan program Pendampingan Hukum bagi Masyarakat kurang mampu yang beperkara.
“Ada 1 program baru Pemerintah Kota Kupang untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hokum,”kata Wali Kota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore, dalam Jumpa Pers dengan media yang tergabung dalam forum komunikasi media desk Pemerintah Kota Kupang, Selasa (27/10) di aula ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang.
Dikatakan, bantuan tersebut berupa fasilitasi mediasi hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan sedang menghadapi proses hukum.
Program ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, yaitu memberikan hak kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.
Hadir dalam Jumpa Pers, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si dan Plt. Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Sekda Kota Kupang.
Hadir juga, Thomas D. Dagang, S.Sos., M.Si. serta pimpinan perangkat daerah terkait serta Dirut PDAM Kota Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh para wartawan media desk Pemerintah Kota Kupang. (R-1/PKP_chr/ech).