Bawaslu Sarai Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Kegiatan Rakenis Penyelesaian sengeketa yang dilakukan oleh Bawaslu Sabu Raijua, di penginapaan Mana, Sebaa

Menia, Pelopor9.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua (Sarai), menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Cepat Antar Peserta Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, di Penginapan Manna, Kelurahan Mebba, Selasa (20/10/20)

 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi HR Tagi Huma didampingi kedua Anggotanya. Dihadiri oleh Anggota Bawaslu Propinsi NTT, Divisi Penyelesaian Sengketa, Noldi Tadu Hungu serta Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Sabu Raijua.

 

Anggota Bawaslu Propinsi NTT Divisi Penyelesaian Sengketa, Noldi Tadu Hungu dalam materinya “Penyelesaian Sengketa Cepat Antar Peserta Pemilihan” menegaskan bahwa  setiap keputusan yang diambil oleh Panwascam harus sesuai dengan aturan. Dan yang dapat mengajukan permohonan sengketa adalah pasangan calon (paslon) dan tim kampanye.

 

“Kalau bukan Paslon dan tim kampanye, tidak bisa dijadikan pemohon. Dan Tim kampanye itu yang dibentuk oleh paslon dan parpol pendukung, kita bisa dapat dari KPU”katanya

 

Dikatakannya, kewenangan penyesalaiam sengketa ditingkat Kabupaten dan Kota, tetapi Panwas juga bisa mnyelesaikan sengekta cepat setelah mendapatkan mandat dari Bawaslu. Mandat diberikan sekali dan berlaku hingga rekapitulasi dan penghitungan suara.

 

“Mandat diberikan hanya sekali dan berakhir sampai penghitungan dan rekapitulasi suara. Mandat harus diberikan dari sekarang, supaya kalau ada sengketa tidak lagi menunggu mandat baru selesaikan masalah”ujarnya.

 

Ditegaskannya, asal sengketa itu dari peserta pemilihan secara lisan dan tertulis, harus segera dicatat oleh pengawas dilapangan. Diselesaikan secara musywarah dan apaabila tidak terjadi kesepakatan penyelsaian maka harus berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten.

 

“Tempat penyelesaian itu, harus ditempat kejadian. Prinsipk penyelesaian itu haris musyawarah dan mufakat”tegasnya

 

Sementara Ketua Bawaslu, Yudi HR Tagi Huma dalam kesempatan itu katakan, dalam masa kampanye tentu ada banyak maasalah yang dihadapi dilaapangan oleh Panwas. Karena itu perlu aada pembekalan dalam hal penyelesaian sengketa.

 

“Bekal pengetahuan harus di pupuk secara bersama sehingga bisa deksuai dilapangan, saat ini sementara rekrut pengawas desa dan keluarahan dan itu ujung tombak kita dilapangan”ujarnya

 

Dia meminta agar memastikan, semua penyelenggara tidak menjadi timses, anggota parpol dan aturan lainnya yang tidak diperbolehkan, sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari

 

“Proses perekrutan harus hati-hati, jangan sampai ada yang diselindupkan dan menjadi masalah. Karena itu harus lebih cermat dan teliti”tegasnya.

 

Dalam pengawasan juga menurutnya, harus menjadi tanggujawab pengawas, mentaati protokol covid pada setiap kampanye. Jadi ini mnjadi beban tambahan bagi pengawas pada setiap tingkatan. (R-2)