Dinas PMPTSP Kota Kupang Terapkan Pelayanan Standar SMM SNI ISO 9001 : 2015

Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore (kelima Kanan) Menerima Dokumen SMM SNI ISO 9001 : 2015 dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Kupang, Frengky Amalo

Kupang, Pelopor9.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang mulai menerapkan manajemen mutu standar SMM SNI ISO 9001 : 2015.

 

Jumat, 13 November 2020 bertempat di Hotel Neo by Aston Kupang, pada sela-sela kegiatan Evaluasi I Gerakan Smart City Tahun 2020 dilaksanakan penyerahan salinan dokumen pedoman mutu oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang,

 

Kepala Dinas PMPTSP Kota Kupang, Frengky Amalo, menyerahkan dokumen SMM SNI ISO 9001 : 2015, disaksikan oleh para Pimpinan Perangkat Daerah, Dewan Smart City, Camat, Lurah dan Tim Teknis Smart City.

 

Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, saat menerima dokumen tersebut mengatakan bahwa standar manajemen mutu ini dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di lingkup Pemerintah Kota Kupang.

 

“Kita patut berbangga bahwa penerapan mutu sudah terlaksana pada beberapa instansi di lingkup Pemkot, dan yang saya terima saat ini merupakan bukti komitmen jajaran Pemerintah Kota Kupang khususnya Dinas PMPTSP untuk terus memberikan pelayanan publik terbaik berstandar nasional bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan pelayanan perijinan,”ujarnya.

 

Pembinaan dan penerapan standar sistem manajemen mutu (SMM) SNI ISO 9001 : 2015 merupakan komitmen pemerintah Kota Kupang, yang bertujuan mendorong perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Komitmen penerapan standar sistem manajemen mutu mesti diorganisir dan dibingkai dalam aturan yang jelas serta bernaung dalam sebuah lembaga yang memiliki legitimasi ditingkat nasional bahkan internasional.

 

Sementara, keberhasilan penerapan SMM SNI ISO 9001 : 2015 harus dengan kerja cerdas dengan standar pelayanan terbaik kepada masyarakat.  

 

“Sejak Awal kita sudah berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pemerintahan kita, salah satunya melalui peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat. Kita yakini bahwa dengan tekad yang kuat dari jajararan Pemerintah Kota Kupang, penerapan standar pelayanan sistem manajemen mutu ini dapat diwujudkan di semua perangkat daerah terutama yang menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat,”tuturnya.

 

Dia berharap semua perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang, terutama yang menyelenggarakan pelayanan publik dapat menerapkan standar manajemen mutu sebagai standar pelayanan minimal.

 

“Kita harus tingkatkan pelayanan kita kepada masyarakat dan apa yang kita laksanakan ini pun merupakan bagian dari mewujudkan komitmen itu. Kalau dulu dalam pengurusan perijinan misalnya membutuhkan waktu yang lama, kali ini jangan lagi, kalau bisa dalam hitungan jam masyarakat sudah bisa bawa pulang dokumen ijinya. Demikian juga dengan pelayanan yang lain, kita harus jemput bola, itu baru pelayanan prima,” pesan Walikota yang akrab disapa Jeriko itu.

 

Dewan Smart City, Simson Lawa, SH, MH selaku Ketua Tim Ahli SMM ISO Kota Kupang, berkomentar bahwa dalam mewujudkan Smart City membutuhkan "tools" untuk menata sistem paling bawah yaitu keteraturan standar operasi prosedur atau disebut SOP.

 

Sistem Manajemen Mutu  SNI ISO 9001 : 2015 merupakan tools yang dibutuhkan untuk membangun sebuah sistem manajemen baik itu di swasta maupun pemerintah, baik itu mengenai produk atau jasa yang dihasilkan oleh sebuah organisasi seperti organisasi pemerintah daerah dalam menjamin kepuasan pelanggan dan jaminan mutu pelayanan yang terstandardisasi.

 

Sehingga bila semua SOP sudah mampu terstandar maka semakin mudah program-program pintar smart city seperti smart government, smart living, smart people, smart economy, smart transportation dan smart enviroment diimplementasikan dan diintegrasikan serta di-digitalisasi-kan ke berbagai platform berbasis internet of things (IoT).

 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasubbag Otonomi Daerah Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang selaku penanggungjawab kegiatan, Daud N. Nafi, S.STP, MM, menjelaskan bahwa pada tahun 2019 yang lalu, 3 perangkat daerah telah menerapkan SMM SNI ISO 9001 : 2015.

 

Yakni Badan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, RSUD S K Lerik dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. Ditahun 2020 ini, sebanyak 4 perangkat daerah sementara dipersiapkan untuk pembinaan dan penerapan SMM SNI ISO 9001 : 2015.

 

Diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang yang telah menyerahkan salinan dokumen pedoman mutu.

 

Daud menyebutkan ada 5 ruang lingkup pelayanan di DPMPTSP yang akan menerapkan SMM ISO 9001 : 2015 antara lain pengurusan baru IMB, daftar ulang SIUP, perpanjangan SIUP, perubahan SIUP dan pengurusan BARU SIUP.

 

Selain DPMPTSP, 3 instansi yang juga mulai menerapkan manajemen ISO di tahun 2020 ini diantaranya Dinas Perhubungan Kota Kupang, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, dan PDAM Tirta Bening Lontar. 

 

"Saat ini para pengelola, tim ahli dan staf sekretariat sementara ini sedang berjibaku menyelesaikan dokumen pedoman mutu sebagai landasan pijak dalam pembinaan dan penerapan SMM SNI ISO 9001 : 2015," jelasnya. (R-1/tim)