Ilustrasi, Salah Satu Tambak Garam di Sabu Liae
Menia, Pelopor9.com – Persoalan utang piutang penjualan Garam Nataga tahun 2018 senilai Rp 2.332.000.000 miliar disoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sabu Raijua. Dewan menilai pemerintah kurang cermat dalam penjualan sehingga belum dibayarkan.
Demikian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Sabu Raijua terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sabu Raijua tahun 2018, pada Paripurna ke VII Sidang III DPRD Sabu Raijua, Rabu (24/7/19).
Menurut Fraksi Golkar yang dibacakan Kirenius Buli, mengatakan utang piutang garam yang sudah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera dilunasi oleh pihak berutang. Apabila masih mendapat kendala dalam pembayaran, Pemda segera bekerjasama dengan pihak Kejaksaaan dalam penagihan utang garam
Selain itu, Fraksi Golkar, Pemerintah telah lalai dalam penjualan garam karena hanya saling percaya tanpa membuat surat perjanjian batas waktu pembayaran piutang. Saat ini juga terdapat 3.588 ton garam belum terjual di gudang.
“Fraksi Golkar juga berharap garam yang masih menumpuk di gudang dari tahun 2018. Segera cari pasarnya agar bisa terjual karena Sabu Raijua belum punya gudang skala besar untuk menampung garam hasil panen tahun 2019,”katanya.
Senada disampaikan, Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Herman Lawe Hiku meminta kepada Pemerintah segera menyelesaikan hutang/piutang garam atas pengangkutan garam Nataga oleh MYA. Karena menurut pengakuannya, pengangkutan garam atas perintah dari pemerintah Sabu Raijua.
Sementara, Fraksi PDIP juga meminta agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan hutang piutang penjualan garam. Segera berkordinasi dengan pihak terkait sehingga bisa ditagih dan dilunasi oleh yang bersangkutan.
“Pemerintah juga diharapkan agar bisa mencari solusi dalam menyelsaikan persoalan manajemen yang berkaitan dengan prosuksi dan pemsaran garam. Supaya tidak ada penilaian negatif terhadap kinerja pemerintah,”ujar Yusak Musa Robo dalam pendapat akhir Fraksi, (R-2/jom).