Suasana Pantau Harga, Foto: PKP
Kupang, Pelopor9.com - Menjelang Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru), stok dan kenaikan harga sembilan bahan pokok (sembako) pada distributor dan pasar tradisional di Kota Kupang, dalam kondisi aman hingga tiga bulan ke depan.
Ketersediaan stok itu, berdasarkan hasil pantauan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Kupang pada sejumlah distributor dan pasar tradisional di Kota Kupang, Kamis (17/12).
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man memimpin langsung pemantauan tersebut bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, SE.
Usai melakukan pemantauan, Wakil Wali Kota Kupang untuk mengikuti Rapat Koordinasi TPID Kota Kupang guna membahas langkah antisipatif mencegah laju inflasi.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja pada kesempatan yang sama menjelaskan inflasi di Kota Kupang per November 2020 lalu sebesar 0,22 persen masih dalam taraf wajar. Kenaikan harga menjelang hari raya seperti saat ini merupakan bagian dari dinamika pasar.
Dikatakan, untuk memastikan ketersediaan stok, TPID perlu melakukan koordinasi dengan distributor penyedia komoditas pokok untuk memperkuat ketersediaan pasokan dan melaksanakan pemantauan pasokan komoditas pokok.
Jhon Blegur, perwakilan dari Satgas Pangan Provinsi NTT mengakui beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pelindo soal bongkar muat sembako terutama daging dan telur yang dipasok dari luar, karena beberapa pengusaha dan distributor sempat mengeluhkan lambatnya proses bongkar muat akibat mesin yang rusak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, mengatakan pihaknya telah memberikan izin bagi angkutan pick up yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kupang untuk masuk mengangkut stok sembako ke dalam pasar.
Sementara untuk proses bongkar muat pihaknya sudah berkomunikasi dengan perusahaan ekspedisi untuk melakukan bongkar muat di gudang dan pada malam hari sehingga tidak mengganggu lalu lintas kendaraan dalam kota dan menimbulkan kemacetan. (R-1/ Pkp_ans)