Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke (tengahi) sementara menyerahkan Keputusan Perjanjian Kerja kepada ASN P3K Sabu Raijua
Menia, Pelopor9.com – Sebanyak 9 Calon Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, melakukan penandatangan Perjanjian Kerja dengan Keputusan Bupati Sabu Raijua, Nomor: 432/KEP/HK/2020 tanggal 30 Desemebr 2020 tentang pengangkatan P3K.
Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, didampingi oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Perekonomian Mansy R Kore, Kepala BKDPP dan Sekretris, Markus Lodo dan Rowi Hau Dima, Kepala Bidang Mutasi Ofni Djawa,di lantai 2 Kantor Bupati, Senin (11/1/21).
Dalam rilis yang diterima media ini, Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, meminta ASN P3K yang baru saja menrima SK, agar memiliki kinerja yang yang tidak kalah dengan CPNS. Terus belajar sehingga tidak ketinggalan dalam melaksanakan tugas dan pengabdian di Sabu Raijua.
Dalam rilisnya juga, bupati sebutkan bahwa pengangkatan P3K itu sendiri merupakan anugerah bagi Kabupaten Sabu Raijua, karena masih kekurangan ASN, baik PNS maupun P3K.
Dikatakannya lagi, P3K sama dengan CPNS atau PNS lainnya, baik dari segi tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban. Besaran gaji dan tunjangannya sama. Mendapatkan cuti, jaminan kesehatan, jaminam kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Mendapatkan tunjangan hari tua, TP dari Daerah, yang bedakan hanya pension. Tapi P3K bisa masuk perusahaan asuransi yang menjamin pensiunnya atas inisiatif sendiri” tulisnya lagi.
Perjanjian kerja tersebut adalah jangka waktu 5 tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 dan akan dievaluasi setiap tahun. Setelah 5 tahun akan ditinjau, akan diperpanjang sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja.
Sementara Kepala BKDPP Sabu Raijua, Markus Lodo katakan, proses pengangkatan dan penandatangan naskah kerja dengan P3K memakan waktu lama. Disebabkan terlambatnya regulasi tentang system penggajian dan aturan pelaksanaannya.
“Proses ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K. Sabu Raijua lakukan seleksi dengan system CAT tahun 2019” tulisnya
Dikatakannya, terdapat 15 orang yang melamar dan diseleksi hanya 9 orang yang dinyatakan lulus oleh BKN.Peserta merupakan tenaga kontrak kategori II yang belum lulus seleksi CPNS tahun 2013 dan dikhususkan untuk mengisi formasi ASn melalui jalur P3K.
“Mereka yang lulus, baru bisa ditetapkan pengangkatannya sebagai calon P3K pada tahun 2020. Selanjutnya proses penetapan NIP pada Kantor Regional X Denpasar. Setelah semua proses selesai baru dilaksanakan penandatangan serta penerbitan Keputasan pada hari ini” tulisnya. (BKDPP/R-2).