Pedoman umum program bansos
Malaka, Pelopor9.com – Sekalipun Dinas Sosial Kabupaten Malaka, menyatakan tidak memberhentikan 12 Pendamping Penyaluran Bantuan Sosisal (Bansoso) RI yang ada di Kabupaten Malaka. Namun faktanya, ada pemberhentian yang dilakukan sepihak ole Pemda Malaka.
Pasalnya, sejumlah informasi yang berhasil di himpun media ini, hingga saat ini, tidak diketahui alasan pemberhentian para pekerja sosial tersebut. Disebut-sebut, para pekerja sosial itu diberhentikan dengan sejumlah alasan yang belum diketahui secara pasti hingga saat ini.
Apakah pemberhentian ini, terkait dengan kepentingan situasional Pilkada Malaka 2020. Ataukah penyaluran bantuan yang tidak sesuai mekanis dan prosedur, hingga berbuntut pada adanya dugaan temuan kinerja dan penyalahgunaan anggaran. Saat ini, tidak diketahui alasan secara pasti.
Teresia Moniz, A. Md, salah seorang pendamping yang ikut diberhentikan, tidak berkomentar panjang lebar terkait hal tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan. Tidak ada alasan apa-apa," ujar Teresia via telpon selulernya, Minggu (24/1/21) malam sebagaimana dilansir media ini.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Folgentius Bere Fahik ketika ditanya alasan pemberhentian 12 pendamping Bansos Sembako saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/1/21) mengatakan baru mengusulkan nama pendamping bansos tersebut ke Kemensos.
Usulan itu, kata Kadis Folgen dilakukan atas dasar pertimbangan kebutuhan akan beban kerja. Dinas juga mengharapkan tambahan tenaga kerja untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Dinas yang terhambat selama ini karena kurangnya tenaga.
Kadis Folgen juga menampik adanya isu kepentingan politik dalam usulan nama pendamping Bansos Sembako ke Kemensos. Upaya itu dilakukan setelah dilakukan komunikasi dengan para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
"Saya suruh mereka memilih. Mau di pendamping atau TKSK. Sehingga, saatnya pengangkatan tenaga P3K, bisa diakomodir," kata Kadis Folgen menjawab pertanyaan wartawan terkait isu kepentingan politik Pilkada dan usulan ke Kemensos tersebut. (ans/R-2))