Polemik Status Warga Negara Bupati Terpilih, Begini Kata Ketua PKB Sabu Raijua

Ketua DPC PKB Sabu Raijua, Venos O. Lado

Menia, Pelopor9.com – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sabu Raijua, mendukung upaya Bawaslu Sabu Raijua, Kemendagri dan Kepolisin untuk menindaklanjuti temuan Bawwaslu Sabu Raijua tentang Satatus Kewarganegaraan Bupati Terpilih Oriet P. Riwu Kore.

 

“Saya sebagai pimpinan partai politik yang ada di kabupaten Sabu Raijua, sangat mendukung agar Bawaslu Sabu Raijua dan Kemendagri dan Polri untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut dan melakukan upaya hukum yang lebih mendalam mengenai status pak Ori”tulis Ketus DPC PKB Sabu Raijua, Venos Oktovianus Lado yang diterima oleh media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya,Rabu (3/2/21).

 

Hal ini dikatakannya, agar tidak menjadi bola panas dan berdampak pada kerugian daerah dan masyarakat Sabu Raijua, teristimewa Negara Kesatuan republic Indonesia.

 

“Agar masalah ini tidak menjadi bola panas dan berdampak pada kerugian daerah dan masyarakat Sabu Raijua teristimewa Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menyayangkan sampai terjadi hal seperti ini”tulisnya lagi.

 

Dijelasknnya, Upaya hukum yang lebih mendalam tentu aparat penegak hukum yang lebih tau, dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tterplij dikauinya sudah sesuai PKPU. Namun menjadi masalah ketika Bawaslu mendapat jawaban dari Keduataan Besar AS di Jakarta.

 

“Mengenai penetapan yang dilakukan oleh KPU tentu sudah sesuai dengan Peraturan KPU, namun yang menjadi persoalan ketika Bawaslu mendapatkan jawaban dari Kedubes Amerika Serikat tentang status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua adalah WNA terlambat sehingga fakta ini baru terkuak”kata dia.

 

Seharusnya KPU Sabu Raijua menurutnya, ketika menerima rekomendasi dari Bawaslu Sabu Raijua melakukan klarifikasi, tidak hanya kepada Dispenduk Kota Kupang saja sebagai lembaga yang mengeluarkan KTP. Sebagaimana syarat calon dalam PKPU dan Keputusan KPU nomor 394.

 

“Juga melakukan klarifikasi yang lebih dalam ke Kemenkumhan (imigrasi) dan kedutaan besar Amerika Serikat karena Bawaslu Sabu Raijua telah mencuragai calon”ujarnya

 

Menutunya, tidak ada gugatak ke  Mahkama Konstitusi (MK) untuk hasil Pilkada Sabu Raijua, karena tidak ada UU yang mengatur seperti kasus yang disebutkan. Karena sengekta di MK hanya mengenai penghitungan suara.

 

“Tidak ada gugatan ke MK untuk sengketa hasil pilkada Sabu Raijua, setahu saya undang undang belum sampai mengatur kasus-kasus seperti ini (baru pernah) dan menurut saya ini dampak dari pembuatan dari ruang lingkup sengketa Pilkada hanya soal penghitungan suara”katanya

 

Sekalipu tidak ada gugatan ke MK, namun dirinya meminta agar MK menganulis proses pilkada karena merupakan persoalan baru.

 

“Hemat saya MK menganulir hasil proses Pilkada oleh karena ini persoalan baru”tutupnya. (R-2)