Ketua DPRD Sabu Raijua Minta Perubahan Juknis Penggunaan DD untuk Bencana

Ketua DPRD Sabu Raijua, Paukus Rabe Tuka

Menia, Pelopor9.com - Bencana alam akbibat badai Seroja di Kabupaten Sabu Raijua. Kerugian secara materil sangat dirasakan oleh semua, banyak rumah yang rusak, dan fasilitas lainnya yang dimiliki masyarakat menjadi korban dari bencana ini.

 

Sebagai daerah tertinggal, tentu harus ada perhatian khusus dari Kementerian PDT dalam penggunaan Dana Desa dalam hal penanganan bencana di Sabu Raijua. 

 

Perlu dipikirkan perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Desa untuk pembangunan fisik dan perumahan rakyat bagi masyarakat yang terdampak (rumah rusak).

 

"Sebagai Ketua DPRD, saya minta Kementerian Desa Daerah Tertinggal untuk  perubahan juknis penggunaan dana desa di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2021untuk penangana bencana yang terjadi di desa" Kata Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka kepada media ini, Kamis (8/4/21).

 

Hal itu dilakukan menurutnya, untuk relaksasi/kelonggaraan khusus daerah bencana sehingga di mungkinkan dengan peraturan bupati Sabu Raijua tahun 202, Dana Desa bisa di peruntukan untuk pembangunan fisik di desa.

 

"Kalau ada kelonggaran atau perubahan juknis, maka kepala desa bisa menggunakan anggaran tersebu untuk pembangunan fisik dan perumahan rakyat bagi sebagai besar mengalami kerusakan akibat bencana badai siklon tropis seroja ini"tandas Ketua DPC PDI Sabu Raijua ini.

 

Dirinya meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan penjabat Bupati Sabu Raijua, bersurat dan berkordinasi dengan Kementerian Desa karena dalam Peraturan Menteri (Permen), tidak diprioritaskan untuk infrastruktur jalan dan perumahan.

 

"Saya usulkan ke pak sekda dan pak bupati, bersurat dan koordinasi ke Kementerian Desa untuk relaksasi pengunaan dana desa yang dalam  Perlrmen tidak prioritas untuk infrastruktur jala dan perumahan"Kata Ketua Alumni GmnI Sabu Raijua ini.

 

Sehingga katanya, khusus daerah bencana seperti Sabu Raijua saat ini, perlu ada peraturan bupati untuk Dana Desa tahun 2021 diprioritaskan untuk pembangunan fisik, terutama jalan desa dan  perumahan rakyat.

 

"Khusus Sabu Raijua, sebagai daerah bencana. Kita bisa ada peraturan bupati dengan alihkan prioritas untuk infratruktur jalan desa dan perumahan rakyat yg rusak berat akibat bencana" pintanya.

 

Sementara Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sabu Raijua, Sofia Siu belum bisa dikonfirmasi terkait dengan hal ini.

 

Sekretris Daerah Septenius Bule Logo dan Kepala BPBD Javid Ndu Ufi yang dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) pribadinya masing-masing terkait dengan data bencana alam di Sabu Raijua, hingga saat ini belum ada respon.(R-2).