Orient: Berat Hati Saya ketika Dinyatakan sebagai Orang Asing di Tanah Kelahiran Sendiri

Orient P Riwu Kore

Menia, Pelopor9.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (15/04/2021) sekira pukul 14.45 Wita yang mendiskualifikasi Pasangan Orient P Riwu Kore atau Orient – Thobias Uly dari kemenangan pilkada Sabu Raijua. Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore atau Orient menanggapi putusan MK.  

 

Orient mengaku menerima dengan lapang dada putusan MK. Mesti dengan berat hati, namun itulah putusan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

 

Dirinya berterimakasih kepada semua pihak, pendukung dan simpatisan yang telah memilih IE RAI (Orient Riwu Kore dan Thobias Uly) dalam pilkada Sabu Raijua. Kata dia, niatnya maju menjadi bupati hanya ingin membangun dan mengembankan amanah orang tua untuk kembali mengabdi bagi tanah leluhur.

 

“Berat hati saya ketika dinyatakan sebagai orang asing di tanah kelahiran sendiri, tetapi apa boleh buat, hati saya tetap terus mendoakan Indonesia sebagai tanah kelahiran saya dan oleh karenanya saya akan mengakui dan menjalankan putusan pengadilan tersebut sebagai ungkapan kepatuhan terhadap hukum dengan sepenuh hati,”tulisnya melalui akun Facebook pribadi, Ama Riko Sarai Satu, Jumat (16/04/2021) dikutip media ini pukul 15.30 Wita.

 

Dirinya mendoakan Sabu Raijua sebagai tanah leluhurnya yang baru saja dilanda bencana alam Badai Siklon Tropis atau Seroja.

 

Terpisah, wakil bupati terpilih Sabu Raijua, Thobias Uly meminta para pendukung tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.

 

“Sudah ada putusan MK. Jadi kami terima saja, karena tidak ada langkah hukum lain. Apalagi sudah final. Tentunya kecewa, karena kami telah berjuang dan menang, lalu dibatalkan,” kata Thobi Seperti dikutip dari NTTTERKINI.ID, Jumat (16/04/2021

 

Sejak diposting sampai pukul 15.30 Wita atau 11 jam berlalu. Postingan tersebut mendapat tanggapan 408 disukai, 93 kali dikomentari dan 71 kali dibagikan.

 

Berikut isi posting pada Facebook Ama Riko Sarai Satu:

 

Selamat malam ... Ina, Ama, Aa, Ari, henau hekeboko  khususnya orang sabu dimana pun berada Dan semua teman Di seluruh Indonesia, sebagaimana diketahui hari ini tanggal 15 April 2021 Mahkamah Konstitusi RI telah mengeluarkan putusan yang final dan mengikat untuk membatalkan kemenangan saya dalam Pilkada Sabu Raijua 2020, namun satu hal yang membuat saya terpukul adalah didalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan saya adalah Warga Negara Asing dan bukan warga negara Indonesia. Berat hati saya ketika dinyatakan sebagai orang asing di tanah kelahiran sendiri, tetapi apa boleh buat, hati saya tetap terus mendoakan Indonesia sebagai tanah kelahiran saya dan oleh karenanya saya akan mengakui dan menjalankan putusan pengadilan tersebut sebagai ungkapan kepatuhan terhadap hukum dengan sepenuh hati. Maka dari itu saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat Sabu Raijua yang telah memilih saya di Kabupaten Sabu Raijua, mohon maaf  saya sudah berusaha se bisa mungkin untuk balik membangun tanah leluhur sesuai amanat yg diberikan ...saya hanya bisa sampai disini. Akhir kata Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk  mendoakan masyarakat Sabu Raijua dan Provinsi NTT yang saat ini telah dilanda musibah, semoga dapat segera pulih dan dalam lindungan Tuhan, terima kasih.

 

Untuk diketahui, Paket nomor Urut 2 IE RAI berhasil memenangkan Pilkada Sabu Raijua 21.363, disusul pasangan nomor 1 Nikodemus Rihi Heke - Yohanes Uly atau 2M sebesar 13.313 dan urutan 3 atau pasangan nomor urut 3 Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba atau TRP -Hegi sebesar 9.557 suara sah. (R-1)