Penjabat Bupati Sabu Raijua, Doris A. Rihi
Menia, Pelopor9.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Pasangan nomor urut dua, Oerint Riwu Kore – Thobias Uly atau IE RAI dan memerintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang atau coblos ulang. Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua masih menunggu koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penjabat Bupati Sabu Raijua, Doris A. Rihi kepada media ini, Jumat (16/04/2021) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa kondisi Sabu Raijua dalam keadaan kondisif dan aman. Karena merawat keamanan, ketertiban, kerukunan beragama dan tali persaudaraan adalah ciri khas orang Sabu Raijua
“Kita tetap junjung tinggi keputusan yang sudah terjadi. Namun kita tetap menunggu koordinasi dari KPU tentang kegiatan yang akan dilaksanakan,”katanya.
Sementara, konsekuensi dari pemungutan suara ulang tentunya membutuhkan segala persiapan, termasuk anggaran. Ketersediaan jaringan listrik, akses jalan pascabadai Siklon Tropis atau Seroja yang melanda Sabu Raijua 5 April 2021 silam.
“Sabu Raijua masih keterbatasan dalam segala hal, baik jaringan listrik maupun jaringan signal,”ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan perselisihan Pilkada Sabu Raijua dilakukan coblos ulang selambat – lambatnya 60 hari sejak dibacakan putusan pada 15 April 2021. Coblos ulang hanya melibatkan pasangan nomor urut 1, Nikodemus Rihi Heke – Yohanes Uly Kale dan Pasangan nomor 3, Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba. (R-1/jom)