Takem Radja Pono, Foto: Is
Menia, Pelopor9.com – Calon bupati Sabu Raijua dari pasangan nomor urut 3, Takem Radja Pono atau Takem yang berpasangan dengan Herman Hegi Radja Haba atau tagline TRP – Hegi, menyebutkan bahwa visi misi TRP – Hegi memiliki kesamaan dengan Pasangan Nomor Urut 2, Orient Patriot Riwu Kore – Thobias Uly atau IE RAI.
“Kita punya visi yang sama untuk menjadikan Sabu Raijua maju,"kata Takem I. Radja Pono melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada media ini, Minggu (18/04/2021).
Dikatakan, pihaknya sedang mengupayakan pendekatan kepada partai pengusung paket Ie Rai pada waktu lalu terutama partai PDIP untuk meminta dukungan dan mensukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Kamis 15 April 2021.
“Kami akan segera menemui Mahella (Orient Riwu Kore) dan Madowo (Thobias Uly) untuk membicarakan hal-hal penting dalam membangun Sabu kedepannya,”ujarnya.
Dia meminta kepada seluruh masyarakat Sabu Raijua agar tetap menjaga tali persaudaraan yang sudah ada. Demi mewujudkan Sabu Raijua Hebat, Bangkit dan Bermartabat. Sehingga diperlukan kerja keras, konsisten dan fleksibilitas.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perselisihan Hasil Pilkada Sabu Raijua dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau Coblos Ulang selambat – lambatnya 60 hari sejak dibacakan putusan.
Putusan Majelis Hakim dibacakan secara pergantian oleh 9 hakim Konstitusi pada sidang pembacaan pada Kamis, (15/04/2021) sekira pukul 14.45 Wita yang mendiskualifikasi Pasangan Orient P Riwu Kore atau Orient – Thobias Uly dari kemenangan pilkada Sabu Raijua.
Majelis hakim menilai bahwa bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore tidak sah secara hukum sebagai peserta Pilkada Sabu Raijua. Dikarenakan terbukti memegang Passport Amerika aktif dan juga passport Indonesia sehingga digugurkan dari peserta Pilkada.
“Memerintahkan termohon (red, KPU) untuk melaksanakan pemungutan Suara Ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020 dengan diikuiti pasangan nomor urut 1 (Nikodemus Rihi Heke – Yohanis Uly Kale) dan pasangan nomor urut 3 (Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba),”kata hakim ketua, Anwar Usman seperti ditayangkan pada Channel Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Majelis Hakim juga membatalkan sejumlah keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan yang memenuhi syarat, Penetapan nomor urut, penetapan Rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Sementara untuk proses pemilihan ulang, majelis memerintah KPU Propinsi NTT untuk melakukan supervisi, Bawaslu Sabu Raijua dan Bawaslu NTT untuk melakukan pengawasan. Serta memerintahkan kepolisian Negara RI untuk mengamankan proses coblos ulang.
Diketahui, perselisihan pilkada Sabu Raijua digugat Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMAPEDO) Sabu Raijua, pasangan nomor urut 1 (Nikodemus Rihi Heke – Yohanis Uly Kale) dan pasangan nomor urut 3 (Takem Radja Poni – Herman Hegi Radja Haba) ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara perolehan suara Paket nomor Urut 2 IE RAI sebesar 21.363 suara sah, disusul pasangan nomor 1 Nikodemus Rihi Heke - Yohanes Uly atau 2M sebesar 13.313 dan urutan 3 atau pasangan nomor urut 3 Takem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba atau TRP -Hegi sebesar 9.557 suara sah. (R-1)