Bawaslu Sabu Raijua Segera Panggil Rihi Heke Klarifikasi Penggunaan Fasilitas Negera

Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma

Menia, Pelopor9.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua akan memanggil Calon Bupati Sabu Raijua Nikodemus Rihi Heke, untuk klarifikasi terkait dengan penggunaan fasilitas Negara (plat merah) untuk mengantar bantuan badai Seroja kepada masyarakat beberapa lalu.

 

“Informasi ini kita dapat dari media, kita akan minta klarikasi, setelah itu dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) akan memutuskan, karena proses tidak segampang orang luar pikirkan. Kita panggil penjabat bupati, karena beliau yang punya otoritas penuh dalam hal pinjam mobil,” Kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma, kepada media ini di ruangannya, Senin (26/4/21), saat dikonfirmasi terkait masalah dimaksud.

 

Lebih lanjut dikatakannya, dalam menanggapi masalah tersebut, Bawaslu tetap akan melihat seluruh proses dan tahapan. Apakah memenuhi unsur pelanggaran Pilkada atau tidak, setelah itu bersama Gakumdu akan memutuskannya.

 

“Terhadap masalah ini, kita melihat dulu prosesnya, melihat dari semua sisi apakah bisa dikenakan pasal pelanggaran pilkada atau tidak. Sentra Gakumdu akan memutuskan itu melalui rapat,”ujar mantan ketua KPU dua periode ini

 

Ketika ditanya apakah penggunaan fasilitas Negara yang digunakan oleh Calon Buati dari Paslon 01, Nikodemus Rihi Heke merupakan pelanggaran, sesuai dengan aturan Pilkada? Dirinya, katakana bahwa tidak bisa mendahui rapat bersama Gakumdu.

 

“Kita jangan dulu menyimpulkan masalah ini, sebagai ketua Bawaslu harus tau secara teknis tetapi secara bersama-sama dengan Gakumdu untuk memutuskannya tetapi akan dikonfrontir dulu,”ujarnya lagi.

 

Diakuinya, Bawalu melakukan pengawasan dalam tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tetap berpedoman pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur tentang kegiatan dan tahan Pilkada.

 

“Bawaslu tetap bekerja sesuai aturan dan koridor yang berlaku, karena aturan yang dipakai adalah UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang tahap dan kegiatan PSU,”terangnya

 

Ditegaskannya lagi, untuk menyeksaikan masalah tersebut, akan dilakukan oleh Sentra Gakumdu, dimana didalamnya terdapat Kepolisian dan kejaksaan yang akan mengolah dan memutuskan.

 

“Di Sentra gakumdu ada Jaksa dan Polisi, mereka olah itu karena tidak bisa langsung bypass karena semua ada prosesnya,”ungkap dia

 

Dirinya meminta kepada Pasangan Calon (Paslon) yang akan menghadapi PSU pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang, untuk tetap bisa menjaga diri, menjaga hati dan juga menjaga langkah. Karena tidak ada lagi tahapan kampanye yang harus dilaksanakan oleh Paslon.

 

“Kampanye tidak ada lagi dalam PSU, jadi semua bisa jaga diri, jaga hati, jaga langkah, tidak boleh ada yang manfaatkan situasi bencana yang kita alami saat ini,”tegasnya.

 

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sabu Raijua, Utik Wibowati yang dihubungi secara terpisah terkait dengan pinjaman mobil dinas tersebut, dirinya mengaku tidak mengetahui tentang sejarah pinjaman kendaraan yang dimaksud.

 

“Konfirmasinya ke Pemda saja, karena sejak ibu bertugas di Dishub, tidak tau terkait sejarah peminjaman tersebut,”jawabnya melalui pesat WhatsApp pribadinya kepada media ini.

 

Sebelumnya, Penjabat Bupati Sabu Raijua, Doris Alexander Rihi berjanji akan menarik kembali mobil tersebut, apabila informasi yang disampaikan oleh DPRD adalah benar. (R-2).