Pemda Sabu Raijua Diminta Aktifkan PD Rai Hawu

Ketua Fraksi, Dominukus Dadi Lado (Kanan) saat Menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Gerakan Demokrat

Menia, Pelopor9.com - Pengelolaan tambak garam, Pabrik Rumput laut dan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dinilai belum maskimal. Tambak garam hingga Agustus 2019 baru berproduksi 104 ha. Hal ini membuat Fraksi Gerakan Demokrat merasa terusik dan meminta Pemerintah Sabu Raijua untuk mengaktifkan Perusahaan Daerah (PD) Rai Hawu.

 

Demikian Pemandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap Pengajuan Nota Keuangan atas RAPB Perubahan tahun 2019, yang disampaikan oleh juru bicara fraksi, Dominikus Dadi Lado, Kamis (15/8/19) lalu.

 

Fraksi Gerakan Demokrat berharap kepada pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua, perlu peningkatan kinerja dan pengawasan yang lebih optimal sehingga bisa meningkatkan PAD. Selain, beban kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi ringan.

 

"PAD dari sektor ini yang terus menurun, maka Pemerintah harus mengaktifkan kembali PD Rai Hawu agar bisa mengelola Tambak Garam, Pabrik Rumput Laut dan AMDK supaya beban kerja OPD terkait dapat berkurang,"ujar Deni, sapaan Dominikus Dadi Lado

 

Menanggapi hal itu, Pemerintah melalui Sekda Sabu Raijua, Septenius Bule Logo mengatakan bahwa sejak 2016- 2017 Pabrik rumput laut dikelola oleh pihak ketiga yakni CV Mazu Seaweed, dengan harapan kontribusi ke PAD sebesar 5,7 M lebih dan telah terealisasi sebesar Rp. 3.374. 400.000. Sementara sisanya sebesar Rp. 2.339.600.000 yang menjadi piutang dan sementara terus ditagih.

 

Sementara pada Agustus 2018 sampai Juli 2019 pabrik dikelola oleh PT. Tunas Jaya Lancar dengan target PAD sebesar 3,2 M lebih dan realisasi 422 juta, sisanya merupakan piutang yang terus ditagih.

 

“PT Tunas Jaya Lancar tidak memenuhi  target sesuai kontrak maka pemerintah akan hentikan kerjasama dan menunjuk pengelola lain,”ujarnya.

 

Lanjutnya, Pabrik AMDK mengalami kendali perijinan SNI, BPOM RI. Namun sertifikat halal dari MUI sudah dapat diatasi. Kata dia, pemerintah sementara memproses pihak ketiga sebagai pengelola dengan berpedoman pada Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (R-2/fwd).