Kadis PMD Malaka, Agustinus Nahak, S. Ip
Malaka, Pelopor9.com - Satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin, Bantuan Insentif Tokoh Adat fokus dipersiapkan.
Sejumlah regulasi baik undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri telah dipersiapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka dan Bagian Hukum Setda Malaka, sehingga Bupati Malaka mengukuhkan realisasi program Insentif Fukun dalam peraturan bupati. Program bantuan insentif kepada tokoh adat siap direalisasikan dalam waktu dekat.
Komitmen Bupati Simon dan Wabup Kim Taolin dalam merealisasikan janji-janji kampanye jelang Pilkada Malaka, beberapa waktu lalu mulai ditepati satu per satu. Mulai dari program audit dalam 100 hari kerja, hingga program Kartu Malaka Sejahtera dilaksanakan dan mendapat atensi yang cukup luas. Saat ini, Dinas PMD tengah mempersiapkan langkah-langkah teknis, administratif dan regulatif penyaluran bantuan kepada tokoh adat.
Bupati Simon dalam kunjungan kemasyaratan di Dusun Ikumuan Utara Desa Besikama Kecamatan Malaka Barat, pekan lalu mengatakan Dinas PMD sudah menyiapkan rancangan aturan dan hal-hal teknis yang berkaitan dengan penyaluran bantuan insentif kepada para tokoh adat. "Ini, kami bersama pak Kadis PMD sementara persiapkan. Para fukun akan terima insentif," ujar Bupati Simon dalam sesi tanya jawab saat kunjungan tersebut.
Kadis PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S. Ip kepada wartawan, Rabu (16/6/21) mengatakan aturan-aturan pendukung realisasi program bantuan insentif tokoh adat sudah disiapkan. "Bahkan, pak bupati juga sudah keluarkan perbupnya (red, peraturan bupati). Sekarang, tinggal saja kerja keras pemerintah kecamatan dan desa untuk menetapkan nama-nama fukun atau tokoh adat," kata Kadis Agustinus didampingi Kabid Pemerintah Desa, Ferdinand Hendro Babu, S. Ip dan Kabid Pemberdayaan Lembaga Adat dan Pengembangan Sosial Budaya Masyarakat, Irene Noviasa Lalita, SE, M. Si.
Disebutkan, realisasi program bantuan insentif kepada tokoh adat di Kabupaten Malaka dikukuhkan lewat Peraturan Bupati Malaka Nomor 21 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembada Adat Desa tertanggal 21 Mei 2021. Perbup tersebut ditindaklanjuti dengan pemberitauan kepada para camat untuk menetapkan nama tokoh adat penerima bantuan.
"Kita terus bekerja agar nama-nama tokoh adat segera kita peroleh untuk kegiatan selanjutnya," lanjut Kadis Agustinus sambil menambahkan Perbup tersebut akan ditindaklanjuti pemerintah desa dengan tahapan-tahapan dan akan ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). (R-1/ans)