Isu KKN Pengangkatan Tenaga Kontrak Malaka 2021 “Digoyang”

Pengamat Hukum Administrasi Negara, Undana Kupang, Dr. John Tuba Helan

Malaka, Pelopor9.com - Pengangkatan tenaga kontrak daerah yang lazimnya disebut Teko di Kabupaten Malaka yang bekerja pada tahun 2021 menyisahkan berbagai macam informasi dan pandangan. Pengangkatan Teko Malaka 2021 disinyalir kurang memperhatikan kajian analisi kebutuhan dan anggaran.

 

 Isu korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN) mengemuka dalam pengangkatan Teko 2021 dan akan "digoyang" berbagai pihak. Tidak menutup kemungkinan, isu KKN dalam rekrutmen Teko beberapa waktu lalu menjadi incaran pemeriksaan dan pengawasan instansi yang berwewenang. Bahkan akan menjadi atensi khusus aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum.

 

Pengamat Hukum Administrasi Negara, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Tuba Helan kepada wartawan, Jumat (18/6/21) mengatakan pejabat yang berwewenang bisa mencabut keputusan jika ditemukan alasan-alasan pengangkatan tidak sesuai analisis kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

 

Dalam ilmu pemerintahan, ada azas pemberian alasan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga, pejabat yang berwewenang bisa mencabut keputusan.

 

Doktor John Tuba Helan menilai pengangkatan Teko menghabiskan banyak anggaran. "Apakah pengangkatan itu sesuai analisis kebutuhan dan anggaran," ujarnya via telpon seluler. Jika kewenangan pengangkatan itu disalahgunakan maka harus ditinjau kembali. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan merugikan kepentingan negara dan daerah yang disebut sebagai KKN.

 

Praktisi Hukum, Ferdinandus Tahu Maktaen ketika dihubungi wartawan via telpon seluler, Jumat (18/6/21) mengatakan isu KKN bisa dicermati dalam pengangkatan Teko Malaka 2021. Yang namanya tindakan KKN dapat dilihat dalam banyak hal bukan saja menyalahgunakan keuangan dan merugikan negara. Akan tetapi, juga penyalahgunaan kewenangan itu sendiri.

 

Karena itu, Ferdinandus menegaskan jika pengangkatan Teko Malaka pada tahun 2021 tidak sesuai analisis kebutuhan dan anggaran, maka bisa terindikasi KKN. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan Teko. Sehingga, perlu dikaji ulang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (R-1/ans)