Bawaslu Sabu Raijua: Kandidat Kampanye Melalui Media di PSU adalah Pelanggaran

Markus Haba

Menia, Pelopor9.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua menegaskan, bentuk pencitraan atau agitasi melalui media cetak dan online yang dilakulan oleh para calon bupati dan wakil bupati di PSU Sabu Raijua, merupakan bentuk pelanggaran kampanye pemilu.

 

"Pasangan Calon, dilarang Pencitraan melalui media cetakn dan online saat ini. Karena tidak ada lagi kampnye di masa PSU,"kata Anggota Bawaslu Sabu Raijua Markus Haba pada kegitan Pengawasan Pemilu di Sabu Raijua yang diselenggrakan di Gereja GMIT Yeruel Seba Kota, Jumat (2/7/21)

 

Karena itu, diharapkan supaya kedua pasangan calon (Paslon), yang akan bertarung pada 7 Juli 2021. Menahan diri tidak menggunakan cara yang melanggar aturan.

 

"Kita harap para kandidat tahan diri, tidak gunakan media untuk kampanye,"tegasnya.

 

Terkait akun Media Sosial seperti  Facebook, yang melakukan ajakan dan agitasi untuk memilih atau tidak memilih salah satu kandidat,  tidak bisa memberikan tindakan karena Bawaslu dibatasi hal tersebut.

 

"Laporan yang disampaikan melalui Media Sosial (Medsos), seperti akun Facebook. Bawaslu dibatasi, apakah orang posting adalah akun yang terdaftar secara resmi di KPU Sabu Raijua atau tidak,"ujar Alumni GMNI Sabu Raijua ini.

 

Disampaikan, Bawaslu dalam menerima laporan, harus tahu siapa pelapor dan siapa saksi. Sehingga akun Facebook yang membuat laporan di Medsos, sulit ditindaklanjuti.

 

"Siapa yang jadi pelapor dan saksi, ini yang sulit ditindaklanjuti. Kalau dari akun facebook. Kecuali akun yang terdaftar di KPU Sabu Raijua"tegasnya lagi.

 

Bagi paslon atau Timses, katanya, tidak ada lagi kampanye atau sosialosasi. Tetapi untuk silaturahmi, tidak masalah. Begitupun juga dengan bantuan yang disalurkan bagi masyarakat yang terdampak Seroja dan Covid-19.

 

"Untuk bantuan juga, tidak bisa batasi sejauh tidak ajakan untuk memilih atau tidak terhadap Paslon,"katanya.

 

Sementara, Kepala Sub Seksi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Kejari Sabu Raijua, Desta Kurniawan Surbakti berharap tidak ada lagi pelanggaran. Sehingga menimbulkan masalah dan terjadi PSU lagi.

 

"Tidak boleh ada lagi kampanye-kampanye yang dilakukan oleh calon dan Timses, supaya jangan ada lagi PSU di Sabu Raijua,"tegasnya.

 

Hal yang sama disampaikan oleh Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jakob Seubelan, agar tidak melahirkan PSU pasca PSU. Dan setiap laporan masyarakat terkait masalah dalam PSU akan ditindaklanjuti oleh Gakumdu.

 

"Polres Sabu Raijua, akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dalam Gakumdu. Diharapkan supaya saat pencoblosan, gunakan hak pilih dengan ketentuan yang ada,"kata dia.  (R-2)