Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH (tengah Rompi Orange)
Malaka, Pelopor9.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos tidak melarang investasi garam yang dilakukan PT Inti Daya Kencana (IDK) Jakarta di Kabupaten Malaka. Investasi apa saja termasuk garam yang dilakukan PT IDK saat ini boleh berjalan, akan tetapi harus taat azas dan taat adat untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Malaka.
Bupati Malaka dalam sambutannya saat kunjungan kerja (kunker) dalam rangka penanaman bakau di lokasi tambak garam di wilayah Desa Weoe Kecamatan Wewiku, Senin (5/7/21) mengatakan tidak alergi dengan kegiatan investasi yang dilakukan investor untuk memajukan daerah. Karena, suatu daerah bisa maju tidak terlepas dari investasi di berbagai bidang di antaranya ekonomi dan bisnis.
Yang terpenting, kata Bupati Simon harus taat azas sesuai hukum positif negara dan taat adat terkait kehidupan dan kebiasaan warga setempat yang sangat menghargai budaya dan kearifan lokal. Demikian juga, investasi seperti tambak garam minimal paling tidak dapat menyerap tenaga kerja dan tidak mewariskan masalah kepada generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Yang harus dijamin, kepastian hak kepemilikan lahan. Dalam investasi, warga tidak boleh menjual lahan di masa awal investasi, akan tetapi menyewakan lahannya. Hal ini penting untuk menguji kinerja dan profesionalisme investor dalam berinvestasi untuk memajukan daerah. "Investasi harus berdampak bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Simon.
Diharapkan, investasi garam yang dilakukan PT IDK saat ini dapat menjamin kelestarian lingkungan dan mencegah terjadi bencana alam seperti banjir. "Kita patut mengapresiasi kegiatan penanaman mangrove saat ini. Dan kita juga harapkan perhatian PT IDK supaya membuat kanal karena di sini ada beberapa aliran anak sungai untuk mencegah terjadinya banjir," pinta Bupati Malaka. (R-1/ans)