Masjid An Nur Seba, Kabupaten Sabu Raijua
Menia, Pelopor9.com - Pelaksanaan hari raya Idul Adha di Masjid An Nur Seba akan tetap mentaati Prtokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Dan dilkasanakan sesuai denhan edaran Menteri Agama RI Yaqul Cholil Qoumas.
"Shalat Idul Adha sesuai dengan edaran Menteri Agama. Kalau bukan daerah zona merah maka 50 persen dari kapasitas mesjid, ini untuk jaga jarak antar umat"kata Ketua MUI Sabu Raijua. M. Yasin Alboneh kepada media ini di kediamannya, Rabu (14/7/21).
Apabila melebihi dari 50 persen kapasitas Masjid katanya, yang lainnya melakukan Shalat diluar Masjid dan terkait hal, dirinya sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian dan pemerintah daerah.
"Saya sudah berkordinasi dengan bapak Kapolres dan bapak bupati terkait hal ini. Karena kita semua ingin agar memutuskan mata rantai Covid-19 di Sabu Raijua"tambahnya.
Dalam pelaksanaan hari raya tersebut menurunya, pada dasarnya tetap taat prokes, sehingga tidk terjadi cluster baru pada saat Idul Adha di Sabu Raijua.
"Ini untuk kepentingan bersama, jadi semua harus taat prokes. Ini karena hari raya qurban jadi kita tetap rayakan dengan memperhatikan prokes"ujarnya lagi.
Sementara untuk pembagian hewan qurban katanya, masih dilakukan pendataan dan akan dibagikan dilokasi pemotongam qurban. Dan diupayakan tidak ada kerumunan saat pembagian.
"Pembagian hewan qurban akan dibagikan di lokasi, diupayakan tidak ada kerumunan"tandasnya.
Dikutip dari Viva co.id, Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukuna Umat Beragama, H. ishfah Abidal Aziz mengatakam bahwa, tidak diperbolehkan oleh masyarakat menggelar salat Idul Adha di masjid atau lapangan yang daerahnya masuk zona merah atau orange saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Nomor 15,16 tahun 2021 tentang pelaksanaan salat Idul Adha, Takbiran dan juga Penyembelihan Hewan Kurban.
Akan tetapi, kata dia, bagi daerah yang masuk wilayah zona hijau atau kuning, yang dianggap aman oleh satuan tugas (Satgas) pemerintah daerah setempat maka diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha tersebut.
Tentunya, harus dengan menerpkan protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Juga kapasitas orang yang melaksanakan salat itu dibatasi jumlahnya
"Dengan ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Itu pun harus memenuhi ketentuan ketentuan aturan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin itu yang pokok," tegasnya. (R-2/viva).