Wakil Bupati Ende, Ahmad Djafar (Kiri) Saat Mengambil Sumpah Pjs Desa dan BPD
Ende, Pelopor9.com – Sebanyak 39 Penjabat Sementara Kepala Desa (Pjs Kades) dan 280 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur resmi dikukuhkan, di aula Barata SMA Negeri 1 Ende. Jumad (23/08/19).
Pelantikan penjabat kepala Desa sebagai bagian tanggung jawab pemerintah daerah agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di wilayah Desa. Akibat berakhirnya masa tugas Kades devenitif supaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus tetap berjalan.
Wakil Bupati Ende, Ahmad Djafar menegaskan keberadaan dan tanggung jawab pejabat kepala Desa adalah memberikan pelayanan pemerintah, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan sumpah yang diterapkan dengan segala atribut yang melekat sampai dengan selesai.
Lanjutnya, tentunya dengan tanggung jawab yang diemban agar bersama-sama semua komponen masyarakat di Desa, dapat membawa perubahan bagi masyarakat.
”Fokus perhatian saudara-saudara penjabat kepala Desa saat ini yakni melaksanakan dan melanjutkan program yang sudah ada yang telah ditetapkan sebelumnya, terus melakukan koordinasi dan kolaborasi peran dengan komponen masyarakat yang ada di Desa saudara sampai pada pemilihan kepala desa definitif nantinya,”katanya.
Djafar menambahkan, bahwa pejabat kepala Desa Harus pahami regulasi-regulasi khususnya regulasi berkaitan anggaran harus menjadi pijakan dalam menjalankan tugas sebagai penjabat kepala Desa. Regulasi sungguh-sungguh diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Djafar berharap anggota BPD yang baru dilantik sebagai mitra kepala Desa yang menjalankan fungsi pengawasan. Kepada anggota BPD diminta untuk bisa mengembangkan kerja sama dengan kepala Desa terutama melakukan pengawasan terhadap kinerja pejabat kepala desa. Memberikan masukan-masukan konstruktif agar pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Sementara itu, Kadis PMD kabupaten Ende, Albert M. Yani mengatakan, dalam menjalankan roda pemerintahan Desa, pejabat kepala desa harus konsultasi dengan camat dan OPD terkait, agar proses pemerintahan berjalan dengan baik sesuai ketentuan berlaku. Dia berharap penjabat yang dilantik menjadi langkah awal mengabdikan diri bagi bangsa dan negara, dengan memegang teguh kepercayaan masyarakat. (R-1/Tri).