Kaji Banding Program Insentif Tokoh Adat ke Bali Pimpinan DPRD Malaka Beda Pendapat

Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran

Malaka, Pelopor 9.com - Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran membatalkan kaji banding Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka ke Provinsi Bali dalam studi program Insentif Tokoh Adat Malaka. Informasi pembatalan tersebut disampaikan Adrianus secara terbuka kepada publik sebagaimana dilansir media, Senin (26/7/21).

 

Namun, dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka masing-masing Devi Hermin Ndolu dan Hendrikus Fahik Taek berbeda pendapat karena membantah. Kaji banding Pemda Malaka itu tidak dibatalkan, akan tetapi ditunda pelaksanaan kegiatannya.

 

Adrianus yang dihubungi wartawan via pesan whatsApp dari ponselnya, Senin (26/7/21) terkait kaji banding ke Provinsi Bali mengatakan tidak mengetahui kepastian informasinya. "Katanya, batal, coba hubungi wakil ketua satu dan dua karena mereka yang berangkat, saya belum dapat info.  Trims," tulis Adrianus via pesan whatsAppnya, Senin (26/7/21) sekitar pukul 13. 03 Wita.

 

Adrianus juga mengakui informasi pembatalan tersebut sudah disampaikan ke publik sebagaimana yang dilansir media, Senin (26/7/21). "Itu saya yang minta untuk dibatalkan dan tergantung bupati dan wakil, berdua," kata Adrianus yang membatalkan kaji banding karena alasan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

 

Pendapat Adrianus ternyata berbeda dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu. Ketika dikonfirmasi via pesan whatsApp dari ponselnya, Senin (26/7/21) mengatakan kaji banding ke Bali terkait program Insentif Tokoh Adat, salah satu program prioritas kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, S. Sos tidak dibatalkan, akan tetapi ditunda.

 

Penundaan kegiatan kaji banding program Insentif Tokoh Adat ke Provinsi Bali dilakukan karena pengumuman Presiden Jokowi tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/7/21) mengatakan kaji banding program Insentif Tokoh Adat ke Provinsi Bali tidak dibatalkan. Akan tetapi, ditunda sehubungan dengan perpanjangan masa PPKM yang diumumkan Presiden Jokowi, Minggu (25/7/21).

 

Dikatakan, program Insentif Tokoh Adat sudah diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dan diparipurnakan DPRD Kabupaten Malaka, beberapa waktu lalu. Karena itu, tidak dibatalkan. "Agenda pemerintah tetap dijalankan demi kepentingan masyarakat," kata Hendrikus sambil menambahkan Pemda Malaka tetap menindaklanjuti pengumuman Presiden Jokowi dan melaksanakan kaji banding ke Bali pasca pencabutan PPKM dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (R-1/ans)