Pemerintah Minta PT. Tiga Mas Nusatara Hentikan Aktivitas Pengumpulan Mangan di Sabu Raijua

Sekretaris Daerah Sabu Raijua, Septenius M.Bule Logo

Menia, Pelopor9.com - Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, meminta kepada PT. Tiga Mas Nusantara untuk tidak melakukan pengumpulan dan pemasaran Batu Mangan di Sabu Raijua.

 

Penegasan tersebut, melalui surat yang ditandatangi langsung oleh Sekretaris Daerah Sabu Raijua, Septenius M.Bule Logo pada tanggal 26 Juli 2021. Dengan nomor 660/140/DLH-SR/VII/2021. Sifatnya Penting dengan perihal Penegasan.

 

Surat ditujukan kepada, Camat Sabu Liae, Camat Hawu Mehara dan PT. Tiga Mas Nusantara.

 

Dijelaskan bahwa sesuai hasil pemantauan tim Pemda Sabu Raijua, terkait aktivitas pengumpulan batu mangan di Sabu Raijua. Maka ditegaskan untuk, tidak melakukan pengumpulan dan pemasaran batu mangan.

 

Alasan yang pertama, Dokumen Ijin Pengelolaan Batu Mangan oleh PT. Tiga Mas Nusantara, tidak sesuai lagi dijadikan acuan  pengelolaan lingkungan hidup, berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 303/KEP/HK/2014 tanggal 23 Desember 2014.

 

Kedua, Dokumen Amdal yang dimiliki oleh PT. Tiga Mas Nusantara, tidak lagi menjadi acuan. Karena dalam kurun waktu 3 tahun, belum melakukan aktifitas, maka wajib menyusun Amdal baru.

 

Ketiga, adanya penolakan aktifitas penambangan Mangan di Kabupaten Sabu Raijia, oleh Aktivis NGO yang bergerak dibidang peduli lingkungan pada tahun 2018.

 

Sekretris Daerah, Septenius Bule Logo yang dikonfirmasi terkait surat tersebut, dirinya membenarkan dan untuk lebih jelasnya, diminta melakukan konfirmasi kepada Kasat Pol PP Sabu Raijua.

 

"Ia, nanti jelasnya tanya di Kasat Pol PP. Terimakasih,"jawabnya melalui pesan WhatsApp pribadi, Rabu (28/7/21).

 

Terpisah, Plt Kasat Pol PP Sabu Raijua, Welem Lukas Rohi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dari PT. Tiga Mas Nusantara dan Sekretaris Daerah dan keputusannya, seperti yang termuat dalam surat tersebut.

 

"Kami yang fasilitasi pertemuan amtara pemgusaha dan pak Seksa. Keptusannya tidak setuju untuk penjualan dan pengumuplan. Seperti yang ditulis dalam surat itu" kata Kepala Dinas Pariwisata Sabu Raijua ini.

 

Pertemuan tersebut menurutnya, melibatkan Sekda, Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup Sabu Raijua dan Pengusaha dari PT. Tiga Mas Nusantara.

 

Ditegaskannya, Pol PP Sabu Raijua melakukan investigasi sesuai instruksi. Ada aktivitas pengumpulan dan menurut masyarakat setempat, sudah terkumpul dari 3 tahun lalu.

 

"Orang jual beli Batu Mangan, yang dikumpulkan beberapa tahun lalu. Bukan lakukan aktivitas penggalian dan sudah panggil pihak yaang bersngkutan,"katanya seraya menjelaskan.

 

Ditambahkannya, Kepala Desa Wadumaddi sebagai lokasi tambang mangan juga, tidak menyetujui adanya penggalian. Namun dijinkan untuk menjual Batu Mangan yang terkumpul oleh masyarakat pada tiga tahun yang lalu.

 

"Kepala desa Wadumaddi juga, tidak setuju ada aktivitas penggalian, tapi ijinkan jual Mangan yang terkumpul di sana,"ujarnya lagi.

 

Hingga berita ini diposting, Pengusaha dari PT. Tiga Mas Nusantara belum berhasil dihubungi. (R-2)