Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH (kiri)
Malaka, Pelopor9.com - Program SAKTI kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin mulai diwujudkan satu per satu. Kali ini, Bupati Malaka teken (red, menandatangani) peraturan bupati (Perbup) tentang bantuan insentif fukun (red, tokoh adat) dengan sumber anggaran alokasi dana desa (ADD).
"Ini bentuk penghargaan terhadap para fukun. Sesuai visi-misi dan program kerja dalam program SAKTi, kita ingin mengangkat harkat dan martabat lembaga adat di Malaka. Mengapa? Karena, tokoh adat punya peran strategis dalam urusan pemerintahanan, pembangunan dan kemasyarakatan," kata Bupati Malaka didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak, S. Ip di ruang kerjanya, Selasa (10/8/21).
Bupati Malaka mengatakan boleh ada masukan, kritik dan saran terkait program Insentif Fukun. Yang terpenting, ada argumen-argumen yang mengacu pada aturan. Karena, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka memiliki kepedulian terhadap para fukun di Kabupaten Malaka dan harus memiliki dasar acuan hukum.
Pemerintah tentunya menganggarkan insentif tersebut dengan alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka karena insentif fukun menjadi salah satu program prioritas kepemimpinan Bupati dan Wabup Malaka saat ini. Selain itu, perlu adanya sinkronisasi program sampai pada tingkat desa, sehingga program di desa juga perlu mengikuti program SAKTI dalam kepemimpinan saat ini. "Itulah sebabnya, perbup ini kita teken," ujarnya.
Untuk diketahui, keputusan yang ditandatangani Bupati Malaka terkait insentif fukun tersebut dituangkan dalam Perbub dengan nomor 21 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Perbup ini menjadi acuan pemanfaatan ADD untuk penyaluran insentif fukun tertanggal 21 Mei 2021. (R-1/ans)